BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 6,22 miliar dari penyampaian 100 surat paksa terhadap penunggak pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Nilai total ketetapan dari 100 surat paksa tersebut mencapai Rp 76,89 miliar, menandai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak kunjung memenuhi kewajiban setelah diterbitkan surat teguran.
Di Kalimantan Selatan, terdapat 48 surat paksa dengan nilai ketetapan mencapai Rp 73,37 miliar, yang menghasilkan penerimaan Rp 5,96 miliar per 26 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya adalah KPP Pratama Barabai (35 surat paksa), KPP Pratama Banjarbaru (6 surat), KPP Pratama Batulicin (5 surat), dan KPP Madya Banjarmasin (2 surat).
Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 52 surat paksa diterbitkan dengan nilai ketetapan sebesar Rp 3,52 miliar, dan realisasi penerimaan sebesar Rp 262,6 juta.
Rinciannya adalah KPP Pratama Pangkalanbun (40 surat paksa), KPP Pratama Muara Teweh (6 surat), KPP Pratama Palangkaraya (3 surat) dan KPP Pratama Sampit (3 surat).
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut.
Syamsinar berharap “dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).