100 Surat Paksa Tunggak Pajak Dilayangkan

- Redaksi

Minggu, 29 Juni 2025 - 18:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pelayanan Pajak di Kalimantan Selatan dan Tengah

Kantor Pelayanan Pajak di Kalimantan Selatan dan Tengah

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 6,22 miliar dari penyampaian 100 surat paksa terhadap penunggak pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Nilai total ketetapan dari 100 surat paksa tersebut mencapai Rp 76,89 miliar, menandai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak kunjung memenuhi kewajiban setelah diterbitkan surat teguran.

Di Kalimantan Selatan, terdapat 48 surat paksa dengan nilai ketetapan mencapai Rp 73,37 miliar, yang menghasilkan penerimaan Rp 5,96 miliar per 26 Juni 2025.

Rinciannya adalah KPP Pratama Barabai (35 surat paksa), KPP Pratama Banjarbaru (6 surat), KPP Pratama Batulicin (5 surat), dan KPP Madya Banjarmasin (2 surat).

Sementara itu, di Kalimantan Tengah, 52 surat paksa diterbitkan dengan nilai ketetapan sebesar Rp 3,52 miliar, dan realisasi penerimaan sebesar Rp 262,6 juta.

Rinciannya adalah KPP Pratama Pangkalanbun (40 surat paksa), KPP Pratama Muara Teweh (6 surat), KPP Pratama Palangkaraya (3 surat) dan KPP Pratama Sampit (3 surat).

Baca Juga :  Polda Kalsel Warning Pemilik Truk, Hentikan ODOL!

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyatakan bahwa pendekatan persuasif telah dilakukan terlebih dahulu dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Ia mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut.

Syamsinar berharap “dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).

bomindonesia

Berita Terkait

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai
Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda
Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara
Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum
Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin
Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga
Heboh! Kawanan Monyet Masuk Permukiman Warga Sungai Andai, Netizen: “Makanan Mereka di Alam Sudah Habis”
Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WITA

Geger ! Istri Penggal Kepala Suami di Paramasan, Diduga Marah karena Anak Dibuang ke Sungai

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:19 WITA

Tabrakan Kapal Penumpang Dharma Kartika II dan Tongkang Batubara Gegerkan Sungai Barito, Jadwal Keberangkatan Tertunda

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:16 WITA

Status Tersangka Tak Hentikan Jabatan Kades, Pengacara Desak Penegakan Hukum

Senin, 14 Juli 2025 - 21:07 WITA

Wakar Pasar Malam Terkapar Usai Dianiaya di Jalan Rawasari Banjarmasin

Minggu, 13 Juli 2025 - 17:01 WITA

Viral ! Video Diduga Tawuran Pemuda di Teluk Kelayan Banjarmasin Hebohkan Warga

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights