Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025 - 23:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lolos dari Hukuman Mati, Upik Kurir 52 Ribu Ekstasi hanya Divonis 20 Tahun Penjara

Persidangan di PN Banjarmasin

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Taufikkurahman alias Upik akhirnya bisa bernapas lega setelah majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.

Selain itu, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, hakim menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya mendakwa Upik dengan Pasal 114 Ayat 2 undang-undang yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Suwandi, fakta persidangan menunjukkan terdakwa hanya bertugas menyimpan dan mengantarkan barang haram tersebut.”Terdakwa juga sudah mengungkapkan identitas pemilik narkotika, sehingga tugas petugas untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Suwandi.

Ia juga mempertimbangkan bahwa upah yang diterima Upik tergolong kecil dibandingkan risiko yang dihadapinya. “Jika dijatuhi hukuman mati, kami rasa itu tidak memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.

Atas vonis tersebut, Upik langsung menyatakan menerima putusan hakim. Sementara jaksa Masrita masih menyatakan pikir-pikir.

Kasus Kurir Ekstasi 52 Ribu Butir

Upik ditangkap saat membawa kardus dan karung berisi 52.561 butir ekstasi serta beberapa paket serbuk ekstasi. Dalam persidangan, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seseorang berinisial S.”Saya baru dua kali ini mengantar narkoba. Yang pertama jumlahnya sedikit, saya antar ke daerah Jalan Gatot Subroto dan diberi upah Rp2 juta,” ujarnya.

Paket narkoba dalam jumlah besar yang hendak diantarnya ke Jalan Brigjen Hasan Basri diambil dari sebuah rumah kosong di daerah Kelayan, Banjarmasin, sesuai perintah S. Upik menyimpan barang tersebut selama setengah bulan sebelum akhirnya disuruh mengantarkannya ke tujuan.

Kini, aparat masih berupaya menelusuri jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights