Di-PHK, Ini Jaminan Kehilangan Pekerjaan – bomindonesia.com

Di-PHK, Ini Jaminan Kehilangan Pekerjaan

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan

Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Cara mendapatkan tunjangan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Korban PHK bisa mendapat tunjangan sebesar 60% dari gaji pokok selama enam bulan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat hingga 23 April 2025, kasus PHK di dalam negeri telah mencapai 24.036 kasus. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengakui pada awal tahun ini kasus PHK mengalami tren kenaikan jika dibandingkan di tahun lalu. 

“Per 23 April sudah 24.036 kasus atau sepertiga lebih dari tahun 2024 yang mencapai 77.965 kasus PHK, jadi secara year on year memang meningkat tren-nya,” kata Yassierli dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IX DPR RI..

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara rinci, Yassierli menyebut ada 3 provinsi terbanyak yang melakukan PHK, yakni Jawa Tengah dengan 10.692 kasus, Jakarta 4.649 kasus dan Riau 3.546 kasus.

Sementara untuk sektornya yakni industri pengolahan 16.801 kasus, perdagangan besar dan eceran 3.622 kasus dan aktivitas jasa lainnya 2.012 kasus.

Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan PHK ini terjadi di industri tersebut. Pertama, perusahaan rugi karena pasar dalam negeri dan luar negeri menurun. Kedua, relokasi atau pindah perusahaan dan mencari upah yang lebih murah.

Ketiga, terjadi kasus penyelisihan hubungan industrial. Keempat, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja. Kelima, alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Keenam, kebijakan transformasi perubahan bisnis. Terakhir, karena pailit.

“Jadi penyebab PHK beragam. makanya ketika ditanya mitigasinya seperti apa tentu kita harus melihat case by case,” urai Yassierli.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lomba Catur Cepat, Cara Warga Meriahkan Dirgahayu RI di Bawah Jembatan Banua Anyar
Kartu KIS dan Infrastruktur Jembatan Dikeluhkan Warga Telawang dan Basirih, Ini Reses Saut Samosir
Ratusan Anak Banjarmasin Ikuti Sunatan Massal Dinkes Banjarmasin
BRI BO Tanjung Tabalong dan PT Erze Bumi Harmoni Jalin Kerja Sama KPRS untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan
Konsumsi Buah Anggur Mampu Cegah Kanker
Nutrisi Buah Pepaya, Ini Manfaatnya
Cek Kalender Bulan Juni 2026, Kapan Libur?
Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:29 WITA

Lomba Catur Cepat, Cara Warga Meriahkan Dirgahayu RI di Bawah Jembatan Banua Anyar

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:00 WITA

Kartu KIS dan Infrastruktur Jembatan Dikeluhkan Warga Telawang dan Basirih, Ini Reses Saut Samosir

Senin, 29 Juni 2026 - 14:41 WITA

Ratusan Anak Banjarmasin Ikuti Sunatan Massal Dinkes Banjarmasin

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:11 WITA

BRI BO Tanjung Tabalong dan PT Erze Bumi Harmoni Jalin Kerja Sama KPRS untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:30 WITA

Konsumsi Buah Anggur Mampu Cegah Kanker

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights