Polres Batola Menang Praperadilan, Empat Warga Gagal Gugat Status Tersangka – bomindonesia.com

Polres Batola Menang Praperadilan, Empat Warga Gagal Gugat Status Tersangka

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Batola Menang Praperadilan, Empat Warga Gagal Gugat Status Tersangka

Sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Batola yang dipimpin Hakim tunggal Danang Slamet Riyadie, SH (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Polres Barito Kuala (Batola) resmi memenangkan praperadilan yang diajukan oleh empat warga terkait penetapan status tersangka mereka dalam perkara dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Batola.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (17/6/2025), Hakim Tunggal Danang Slamet Riyadie, SH secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan para Pemohon dan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Batola telah sah menurut hukum.

“Majelis menilai bahwa penetapan tersangka oleh Termohon telah sesuai dengan prosedur hukum, memiliki alat bukti permulaan yang cukup, dan tidak melanggar hak asasi Pemohon,” ucap hakim dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum Termohon dari Bidang Hukum Polda Kalimantan Selatan (Bidkum Polda Kalsel) sebelumnya telah menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh prosedur secara formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Bahkan, pihak penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi namun tidak diindahkan oleh para tersangka, yang akhirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, dalam permohonan praperadilan yang diajukan para Pemohon melalui tim kuasa hukum Kantor Advokat Ahmad Suhaimi, SH, pihaknya menilai bahwa penetapan tersangka cacat hukum karena tidak diawali dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta penyitaan yang dianggap tanpa izin pengadilan.

Namun dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan tindakan penyidik sah sesuai mekanisme penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hakim juga merujuk pada ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa:

“Permohonan praperadilan tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penerbitan DPO selama prosedur penyidikan telah dilakukan sesuai hukum dan proses hukum berjalan sebelum atau bersamaan.”

Hakim juga menyebut bahwa meski permohonan praperadilan diajukan sebelum penerbitan DPO, namun DPO sah diterbitkan karena panggilan telah dilakukan dan tidak dihadiri tanpa alasan sah.

Dalam perkara ini, keempat warga diketahui tengah bersengketa hukum dengan perusahaan sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS).

Namun Hakim juga menyatakan bahwa proses pidana tidak harus menunggu selesainya perkara perdata, karena keduanya dapat berjalan paralel sesuai asas hukum acara pidana.

Dengan ditolaknya permohonan ini, maka penyidikan terhadap keempat warga tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pihak Polres Batola menyambut baik putusan ini sebagai legitimasi atas kerja profesional penyidik dalam menegakkan hukum.

Para kuasa hukum terdakwa yang dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar.

Penulis/ Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights