Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasutri Residivis Jual Sabu 20 Gram, Divonis 6 Tahun Penjara

Pasangan suami isteri Arafah dan Achmad Rusiah saat mendengarkan vonis majelis hakim (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sepasang suami istri asal Kelayan B, Kota Banjarmasin, kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi usai terjerat kasus narkoba.

Arafah dan Achmad Rusian, dua terdakwa yang dikenal sebagai residivis, divonis hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/7).

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi, SH, MH bersama dua hakim anggota, pasutri ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Tidak hanya hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menilai perbuatan pasangan tersebut melanggar ketentuan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa Masrita SH yang sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman serupa.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan menerimanya, sehingga perkara ini dinyatakan inkrah.

Diketahui, kasus bermula setelah keduanya menerima paket sabu-sabu seberat 20 gram. Beberapa hari setelahnya, keduanya hendak mengantarkan pesanan kepada pembeli. Namun sebelum transaksi berlangsung, aparat yang telah mengintai mereka lebih dulu meringkus keduanya.

Kini barang bukti sabu-sabu seberat 20 gram berikut Arafah dan Achmad Rusian telah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penulis : Editor/Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights