Kuasa Hukum Terdakwa Kredit Investasi di BRI Cabang Batola Surati Kejagung, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara – bomindonesia.com

Kuasa Hukum Terdakwa Kredit Investasi di BRI Cabang Batola Surati Kejagung, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Terdakwa Kredit Investasi di BRI Cabang Batola Surati Kejagung, Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara

H.M Nizar Tanjung bersama tim saat foto bersama usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan ( Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi di BRI Cabang Pembantu Batola, Marabahan, resmi melayangkan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.

Surat permohonan yang ditandatangani tiga advokat senior, yakni Dr. H.M. Nizar Tanjung, SH., MHCIL, Dr. H. Abdul Hakim, SH., MH., Mikom., MAP., serta Rustam Effendy, SH., MH., menyoroti penanganan perkara Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2025/PN Banjarmasin dengan terdakwa Noor Ifansyah, SE.

Menurut Nizar Tanjung, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin tidak ada satu pun saksi, termasuk ahli, yang menyebut keterlibatan Noor Ifansyah dalam perbuatan melawan hukum maupun merugikan keuangan negara. Bahkan, terdakwa secara tegas membantah pernah melakukan tindak korupsi di BRI Cabang Marabahan Batola.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang menjadi sorotan utama, kata Nizar, adalah keberadaan empat orang nasabah penerima kredit investasi yang dinilai justru menjadi pihak yang nyata merugikan keuangan negara dengan total kerugian Rp5,97 miliar. Mereka adalah H. Samidi, Fitrian Noor, M. Haris Budiman, dan M. Kurniawan Ramadhan.

“Fakta persidangan melalui keterangan saksi notaris di bawah sumpah menyatakan bahwa akad kredit keempat nasabah itu berbeda hari dan tanggal, sehingga tidak bisa dihitung secara global. Masing-masing memiliki tanggung jawab yang terpisah. Kalau mereka tidak dihadirkan, bagaimana hukum bisa dikenakan kepada orang lain?” ujar Nizar.

Pengacara yang selalu tampil nyentrik ini juga menegaskan, para nasabah tersebut seharusnya dijadikan tersangka utama karena merekalah yang menerima langsung kucuran dana kredit. Namun, hingga kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan mereka sebagai saksi maupun tersangka.

“Berdasarkan fakta persidangan, justru klien kami yang dikambinghitamkan. Sementara pihak yang nyata-nyata merugikan negara tidak disentuh hukum,” ungkap Nizar yang juga Ketua DPD DePA-RI Kalsel (Dewan Perherakan Advokat Republik Indonesia).

Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta Jaksa Agung untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala guna dimintai keterangan terkait alasan tidak diprosesnya keempat nasabah penerima kredit.

Mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum-oknum yang diduga merekayasa kasus di BRI Cabang Marabahan Batola hingga menyeret Noor Ifansyah.

“Permohonan ini kami sampaikan demi tegaknya hukum dan keadilan, khususnya bagi Noor Ifansyah yang hingga kini masih menjalani proses persidangan,” tegas Nizar.

*/ Editor :Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Banjarmasin Bungas

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:45 WITA

Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN

Banjarmasin Bungas

Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:24 WITA

SAMPAI KAPAN?

Cermin

SAMPAI KAPAN?

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:03 WITA

Verified by MonsterInsights