Residivis Pemilik 1,5 Kg Sabu Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara – bomindonesia.com

Residivis Pemilik 1,5 Kg Sabu Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Residivis Pemilik 1,5 Kg Sabu Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

Herry Mulyadie alias Ari saat mendengarkan putusan majelis hakim di PN Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH akhirnya memutuskan menghukum Herry Mulyadie alias Ari, pemilik sabu kurang lebih 1,5 kg dengan hukuman selama 10 tahun penjara.

Selain penjara 10 tahun penjara, residivis ini juga dihukum untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini dibacakan dalam sidang lanjutan di PN Banjarmasin,Senin (27/10/2025).

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, JPU Akhmadi Rakhmat Manullang SH menuntut Ari dengan pidana 15 tahun penjara serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara. JPU berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Atas putusan tersebut, Ari tanpa pikir panjang langsung menyatakan menerimanya, sementara JPU lebih memilih pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Mengingatkan, kasus ini bermula ketika Ari ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis (24/4/2025) di rumahnya di Jalan Sungai Pahalau, Pekauman. Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 25,29 gram. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih 4, Basirih, di mana ditemukan 16 paket sabu seberat 1.510,38 gram (1,5 Kg), ditambah beberapa paket sabu lainnya serta timbangan digital.

Dalam pengakuannya, Ari menyebut bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Amat yang kini berstatus DPO. Ari mengaku hanya berperan sebagai kurir dengan imbalan Rp10 juta.

*/ Editor.   Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights