Asmara Berujung Maut Ketika Oknum Polisi Sebulan Lagi Menikah Mengakhiri Hidup Mahasiswi ULM – bomindonesia.com

Asmara Berujung Maut Ketika Oknum Polisi Sebulan Lagi Menikah Mengakhiri Hidup Mahasiswi ULM

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asmara Berujung Maut Ketika Oknum Polisi Sebulan Lagi Menikah Mengakhiri Hidup Mahasiswi ULM

Tersangka MS, oknum anggota Polri, dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan mahasiswi ULM di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025). (Istimewa

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN–Tak ada yang menyangka, hubungan yang bermula dari kedekatan dan kepercayaan justru berakhir di sebuah got sempit di kawasan Kampus STIHSA Banjarmasin.

Di sanalah, Rabu dini hari, 24 Desember 2025, jasad seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla (20), ditemukan tak bernyawa.

Tragedi ini kian ironis setelah terungkap, pelaku merupakan oknum anggota Polri yang bertugas Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru dan sebentar lagi akan menikah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebulan lagi, tepatnya 26 Januari 2026, oknum polisi berinisial MS (20) sejatinya dijadwalkan melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya.

Namun rencana masa depan itu runtuh seketika setelah ia menghabisi nyawa Zahra Dilla, perempuan yang disebut sebagai teman dekat calon istrinya sendiri.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025 dini hari. Berdasarkan keterangan resmi Polda Kalimantan Selatan, tersangka dan korban sebelumnya bertemu sekitar pukul 20.00 WITA di wilayah Mali-Mali, Kabupaten Banjar.

Keduanya kemudian berkeliling menggunakan mobil milik tersangka menuju kawasan Bukit Batu.

Malam kian larut.

Sekitar pukul 23.00 WITA, mereka sempat singgah ke rumah kakak tersangka di kawasan Landasan Ulin.

Menjelang tengah malam, perjalanan berlanjut ke arah Banjarmasin dan berhenti di kawasan Gambut.

Di lokasi inilah, menurut penyidik, terjadi hubungan intim di dalam mobil.

Situasi berubah tegang setelahnya. Korban dan tersangka terlibat pertengkaran.

Zahra disebut mengancam akan melaporkan perbuatan tersangka kepada calon istrinya.

Ancaman itu memicu kepanikan.

Emosi tersangka memuncak, hingga akhirnya mencekik leher korban sampai tidak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Dalam kondisi panik, tersangka membawa tubuh korban menuju Banjarmasin.

Sekitar pukul 02.00 WITA, ia tiba di kawasan Kampus STIHSA.

Awalnya, tersangka berniat membuang jenazah ke sungai.

Namun niat itu urung setelah melihat sebuah gorong-gorong atau got terbuka di dekat lokasi parkir.

Di sanalah, tubuh Zahra Dilla dimasukkan dan ditinggalkan.

Pagi harinya, jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan yang sedang bekerja di sekitar lokasi.

Penemuan tersebut menggegerkan warga dan civitas akademika.

Petugas Polresta Banjarmasin bersama Inafis Satreskrim segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah ke kamar pemulasaraan RSUD Ulin Banjarmasin.

Identitas korban baru terungkap beberapa jam kemudian, setelah kedua orang tuanya datang ke rumah sakit dan memastikan jasad tersebut adalah putri sulung mereka.

Kasus ini dengan cepat menjadi perhatian publik.

Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi saat press release (istimewa)

Kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, tersangka berhasil diamankan aparat.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan, pengungkapan kasus dilakukan secara cepat dan profesional.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lebam di leher korban dan temuan sperma di area sensitif. Modus tersangka dipicu emosi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Dari sisi internal kepolisian, Polda Kalsel bergerak tegas. Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan pelanggaran berat kode etik Polri.

“Ini pelanggaran berat. Walaupun proses pidananya masih berjalan, Propam langsung mengambil langkah cepat,” tambahnya.

Propam memastikan tersangka akan menjalani sidang etik secara terbuka pada Senin, 29 Desember 2025, dengan menghadirkan keluarga korban.

Polda Kalsel juga memastikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tersangka.

“Kami sudah mendatangi keluarga korban, menyampaikan permohonan maaf dan belasungkawa.

Saya pastikan tersangka akan di-PTDH,” tegas Hery.

Dalam proses hukum pidana, MS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara ditambah 9 tahun penjara.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi keluarga korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.

Di saat seorang perempuan muda kehilangan masa depannya, seorang aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru mengakhiri segalanya—hanya karena takut kehilangan rencana pernikahan yang tinggal menghitung hari.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan
Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71
Satu Antrean, Banyak Harapan di Bazar HUT ke-81 TNI

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:05 WITA

Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Banjarmasin Bungas

Sebar 100 Tandon dan 21 Tangki Untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:45 WITA

Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN

Banjarmasin Bungas

Cegah Penipuan Digital, Pemko Banjarmasin Perkuat Keamanan Siber ASN

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:24 WITA

SAMPAI KAPAN?

Cermin

SAMPAI KAPAN?

Selasa, 13 Okt 2026 - 11:03 WITA

Verified by MonsterInsights