Sempat Menangis, Bripda MS Jalani Sidang Kode Etik atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM – bomindonesia.com

Sempat Menangis, Bripda MS Jalani Sidang Kode Etik atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

- Redaksi

Senin, 29 Desember 2025 - 18:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sempat Menangis, Bripda MS Jalani Sidang Kode Etik atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM

(Foto:Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sidang Komisi Kode Etik terhadap Bripda MS, tersangka kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), digelar terbuka di aula Markas

Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru, Senin (29/12/2025) siang.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS tampak beberapa kali menundukkan kepala dan sempat menangis saat tuntutan dibacakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bripda MS dihadirkan mengenakan seragam dinas kepolisian dengan rambut telah digunduli.

Ia duduk di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Propam Polres Banjarbaru dengan wajah tegang sejak awal persidangan.

Sidang dipimpin oleh Majelis Kode Etik dan menghadirkan penuntut dari unsur Propam.

Tak lama setelah sidang dibuka, penuntut membacakan uraian perbuatan terduga pelanggar.

Dalam tuntutannya, penuntut menyebut terduga pelanggar atas nama Muhammad Seili alias MS, berpangkat Bripda dengan jabatan Banit 24 Dalmas Satuan Samapta Polres Banjarbaru, telah melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.

“Sehubungan dengan perbuatannya sewaktu melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, terduga pelanggar telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Penuntut 1, Inspektur Polisi Hendri, didampingi Penuntut 2 Bripda Rifky Pratama.

Penuntut menjelaskan, perbuatan Bripda MS berkaitan dengan kasus penemuan mayat seorang perempuan yang sempat viral di media massa.

Jasad korban ditemukan oleh petugas kebersihan pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 07.30 Wita di Jalan Sultan Adam, Kota Banjarmasin.

Hasil visum dan otopsi mengungkap identitas korban sebagai Zahra Dila (20). Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali bersama terduga pelanggar sebelum ditemukan meninggal dunia.

“Berdasarkan keterangan terduga pelanggar setelah diamankan oleh Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Banjarmasin, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pembunuhan korban,” ungkap penuntut.

Dalam persidangan terungkap, Bripda MS mengakui telah menghilangkan nyawa Zahra Dila dengan cara mencekik leher korban hingga tidak bernapas.

Perbuatan tersebut dilakukan di dalam mobil Toyota Rush warna merah milik terduga pelanggar.

Setelah korban meninggal, Bripda MS mengambil telepon genggam serta perhiasan milik korban. Keduanya diketahui sebelumnya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam mobil tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Penuntut juga mengungkap, pengambilan barang-barang korban dilakukan untuk mengelabui aparat agar kematian korban seolah-olah akibat perlawanan terhadap tindak pencurian atau perampokan.

Tak hanya itu, Bripda MS sempat menggunakan telepon genggam korban untuk berkomunikasi melalui grup WhatsApp teman-teman korban, seolah-olah korban masih hidup, sebelum akhirnya membuang ponsel tersebut guna menghilangkan jejak.

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, jasad korban kemudian dibuang di lokasi tempat ditemukannya mayat,” sambung penuntut.

Atas perbuatannya, Bripda MS diduga melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Hingga pukul 14.30 Wita, sidang kode etik masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi dari Satreskrim Polres Banjarmasin.

Sidang diperkirakan berlanjut dengan pembacaan rekomendasi sanksi, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sidang juga dihadiri perwakilan keluarga korban dan rekan rekan kuliah almarhumah di ULM termasuk wartawan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi kepada awak media mengatakan Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk transparansi.” Silahkan awak media untuk naik ke atas mengikuti jalan nya sidang ” tegas Adam Erwindi.

Sementara jika ruangan tidak cukup ,Polda Kalsel juga menyediakan Televisi yang menyiarkan sidang etik  secara live di bawah ruangan .

Penulis/ Editor : Mercurius

 

 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret
Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan
Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:16 WITA

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB, Adik Kepala Badan Ikut Terseret

Selasa, 13 Oktober 2026 - 23:30 WITA

Sinergi Bea Cukai – TNI dan AVSEC Ungkap 4,23 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1,1 Kg Emas, Dandempom : Laporkan Jika ada Dugaan Keterlibatan Oknum

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:05 WITA

Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Dinkes Banjarmasin Perkuat penanggulangan HIV

Banjarmasin Bungas

Dinkes Banjarmasin Perkuat penanggulangan HIV

Kamis, 15 Okt 2026 - 19:02 WITA

Verified by MonsterInsights