Pengawasan Pembayaran THR Bagi Pekerja Belum Optimal – bomindonesia.com

Pengawasan Pembayaran THR Bagi Pekerja Belum Optimal

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawasan Pembayaran THR Bagi Pekerja Belum Optimal

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menilai pengawasan atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan swasta (buruh/pekerja) masih belum optimal. Setidaknya masih tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR belum tuntas diselesaikan pemerintah dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2025.

“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Pertama, Kemnaker dan pemerintah daerah harus menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun. Selain penegakan sanksi, pemerintah perlu berkolaborasi untuk menyusun langkah antisipatif terhadap potensi ketidakpatuhan, khususnya di daerah industri seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua, Kemnaker dan pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. “Kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja. Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujar Robert.

Ketiga, pemerintah perlu mengintegrasikan pos pengaduan pembayaran THR. Robert menegaskan bahwa Kemnaker harus terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah. Hal ini penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan dan memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi dalam memperjuangkan hak normatifnya mendapatkan kepastian layanan.

“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” pungkas Robert.

Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah akan menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan sebagai langkah antisipatif dan pencegahan maladministrasi dalam pendistribusian THR pekerja.

Sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor kepada Ombudsman RI

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Merajut Silaturahmi, Menguatkan Sinergi: BRI BO Banjarmasin Samudera Sambangi Polda Kalsel
Pastikan Konektivitas Aman di Kawasan Hunian Baru di Program 62 Ribu KPR Subsidi
Menindaklanjuti Hasil Reses, Somosir Akan Tinjau Lokasi Aspirasi Warga
BRI Peduli Salurkan 200 Paket Sembako kepada Jemaat dan Pekerja Gereja GPIB Maranatha Banjarmasin
Terungkap Pelayanan Puskesmas Lambat di Reses Saut Samosir
BRI Region 14 Banjarmasin Dukung FWE Backpacker Goes to Surabaya, Perkuat Literasi Ekonomi dan Jejaring Jurnalis
BRI Banjarmasin Samudera Perkuat Sinergi dengan Trakindo Banjarmasin melalui Tindak Lanjut Kerja Sama Strategis
Kupas Tuntas Praktik Peradilan Pidana, Bujino A. Salan Luncurkan Buku Referensi Berbasis KUHP Baru

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:01 WITA

Merajut Silaturahmi, Menguatkan Sinergi: BRI BO Banjarmasin Samudera Sambangi Polda Kalsel

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:43 WITA

Pastikan Konektivitas Aman di Kawasan Hunian Baru di Program 62 Ribu KPR Subsidi

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:37 WITA

Menindaklanjuti Hasil Reses, Somosir Akan Tinjau Lokasi Aspirasi Warga

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:49 WITA

BRI Peduli Salurkan 200 Paket Sembako kepada Jemaat dan Pekerja Gereja GPIB Maranatha Banjarmasin

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:32 WITA

Terungkap Pelayanan Puskesmas Lambat di Reses Saut Samosir

Berita Terbaru

Tertib Arsip Perkuat Transparansi Pemerintahan hingga Tingkat Kelurahan

Banjarmasin Bungas

Tertib Arsip Perkuat Transparansi Pemerintahan hingga Tingkat Kelurahan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:19 WITA

Lindungi Anak Dengan Imunisasi dan Resiko Kabut Asap

Banjarmasin Bungas

Lindungi Anak Dengan Imunisasi dan Resiko Kabut Asap

Senin, 19 Okt 2026 - 16:56 WITA

Kalimantan Selatan Jadi Tuan Rumah Muktamar XXI IMM Tahun 2027

Halo Indonesia

Kalimantan Selatan Jadi Tuan Rumah Muktamar XXI IMM Tahun 2027

Senin, 19 Okt 2026 - 14:32 WITA

9 Dewa Gitar Bakal Tampil jadi Pembuka Konser Guns N’ Roses di Jakarta

Halo Indonesia

9 Dewa Gitar Bakal Tampil jadi Pembuka Konser Guns N’ Roses di Jakarta

Sabtu, 17 Okt 2026 - 21:45 WITA

Verified by MonsterInsights