Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan 52.561 Butir Pil Ekstasi dan 5 Kilogram Masuk Kalsel Lewat Darat dan Laut

- Jurnalis

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya
didampingi Kabid Humas ,
 Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit 3 AKBP Ade Harri dan Kasubdit 2 AKBP Zainal saat press release (Foto : Mercy)

Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas , Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit 3 AKBP Ade Harri dan Kasubdit 2 AKBP Zainal saat press release (Foto : Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika yang masuk ke Kalsel melalui jalur laut dan darat. Tidak tanggung, sebanyak 52.561 butir pil ekstasi, 5 kilogram sabu berhasil berhasil disita dan gagal beredar.

Didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, ada 2 kasus bulan ini yang berhasil diungkap jajarannya dengan barang bukti sebanyak itu.

Keduanya berinisial TF dan MA yang merupakan warga Kalsel.”Dari hasil pengungkapan ini pengembangan terus kita lakukan, mereka masuk ke Kalsel memalui jalur darat dari Kaltim dan Kalteng sementara untuk jalur laut mereka melalui Surabaya,” katanya di ruang Aula Dirtresnarkoba Polda Kalsel Rabu (2/10/2024).

Baca Juga :  Senang Bisa Berbagi pada Khitanan Massal di Uncle B Coffe

Kelana Jaya menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini, “Semoga kita berhasil menangkap jaringan di atasnya yang lebih besar,” imbuhnya.

Selain mengamankan barang bukti diatas, pengungkapan yang dipimpin Kasubdit III, AKBP Ade Harri juga berhasil mengamankan 507 butir kapsul warna hijau putih yang berisikan serbuk ekstasi dan 1 paket sabu dan 1 paket serpihan ekstasi warna merah muda berat bersih 358,85 gram.

Kemudian 1 paket serpihan ekstasi warna orange berat bersih 505,49 gram, 5 paket serbuk ekstasi warna orange berat bersih 1.892,07 gram, 3 paket serbuk ekstasi warna merah muda berat bersih 2.199,10 gram.

Sementara untuk 5 Kilogram sabu diungkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel, dibawah komando AKBP Zaenal Arifien selain barang bukti tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1.000 butir pil ekstasi warna kuning logo Spongebob.

Baca Juga :  Tiga Santri Korban Tenggelam di Aluh-Aluh Ditemukan dalam Kondisi Meninggal Dunia

Kemudian, 690 butir pil ekstasi warna biru logo philips, beserta pecahan ekstasi warna biru dengan berat bersih 139,93 gram dan serbuk ekstasi warna biru dengan berat berat bersih 19,02 gram.

Dari hasil pengungkapan ini, kalau dihitung dengan biaya rehabilitasi bisa menghemat sekitar Rp 481 miliar, kemudian barang bukti ini kalau dirupiahkan sekitar Rp 54 miliar.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2024
Ditreskrimsus Polda Kalsel Periksa Dugaan Pembuangan Limbah Cair Duta Mall Banjarmasin
Dua Santri yang Terseret Ombak Pantai Jorong Ditemukan Tewas
Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 01:05 WITA

Ditreskrimsus Polda Kalsel Periksa Dugaan Pembuangan Limbah Cair Duta Mall Banjarmasin

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:58 WITA

Dua Santri yang Terseret Ombak Pantai Jorong Ditemukan Tewas

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Berita Terbaru

Kantor Bantu Layanan ada di Bawah Tower Jalan Sutoyo S Banjarmasin (foto:bomindonesia)

Banjarmasin Bungas

PAM Bandarmasih Buka Kembali Kantor Bantu Layanan di Bawah Tower

Selasa, 24 Des 2024 - 15:43 WITA