Perjuangkan Hak Milik Ibunya, Hasanudin Cucu Ahli Waris Akan Gugat Penjualan Tanah Nenek – bomindonesia.com

Perjuangkan Hak Milik Ibunya, Hasanudin Cucu Ahli Waris Akan Gugat Penjualan Tanah Nenek

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjuangkan Hak Milik Ibunya, Hasanudin Cucu Ahli Waris Akan Gugat Penjualan Tanah Nenek

Hasanudin Cucu dari Hj Nurmayati Pemilik Tanah Jalan Alalak Utara (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Memperjuangkan hak waris tanah keluarga sangat dianjurkan. Apalagi orang yang tidak berhak memiliki, justru menguasai hak waris tanah miliki keluarga tersebut.

Hal itu lah yang diungkap Hasanudin cucu dari Hj Nurmayati (Nenek) pemilik asli tanah seluas 5.000 meter persegi di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Kini Ia tengah bersengketa dengan sebuah perusahaan terkemuka berinisial PT AB yang diduga telah menguasai tanah tersebut.

Menurut Hasanudin, tanda tangan ibunya selaku salah satu ahli waris diduga dipalsukan, hingga berujung laporan ke polisi. ‘Memang kami sudah melaporkan ke polisi, dan terungkap lahan yang dijual oleh ‘ipar’ Syahruji dari orang tuanya palsu. Ya, dipolisi kita dapatkan ada pengakuan dugaan tanda tangan ibu saya dipalsukan,’ bebernya, Minggu (6/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasanudin yang merasa dirugikan telah melakukan mediasi dengan pihak PT AB. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan yang tercapai. “Saya bertekad mengambil alih hak waris tanah kami, hingga gugatan di pengadilan,” tandas Hasanudin.

Tanah yang berlokasi di RT.12 Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara, dengan panjang 225 meter, lebar muka 27 meter, dan lebar belakang 20 meter diduga dijual Syahruji menantu dari Hj. Nurmayati, pada Tahun 2021.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dalam lingkup keluarga. ‘Kami upayakan jalan damai dan mediasi, namun jika tidak tetap dalam proses hukum,’ imbuhnya.

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights