BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Seminar Nasional Hukum Kesehatan mewarnai pelantikan Forum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Kalsel periode 2024-2027 yang diketuai Dr Machli Riady, di Hotel Kindai Banjarmasin, Kamis (31/10/2024).
Pelantikan MHKI Kalsel ini dilakukan oleh Ketua DPP MHKI, Dr Mahesa dan dihadiri sejumlah tokoh kesehatan, advokasi hingga akademisi.
Dr Mahesa menyampaikan, hadirnya MHKI dapat mejadi wadah pelayanan masyarakat untuk pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan bermartabat.
Kemudian itu juga bisa mengembangkan hukum kesehatan di tengah masyarakat.
“Jadi persoalan hukum kesehatan ini masih belum begitu familiar di tengah masyarakat, inilah nanti para MHKI berperan memberikan informasi hukum kesehatan itu,” ucapnya.
Mahesa melanjutkan, itu juga merupakan hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni antara pasien dan pihak faskes. Keduanya harus sama-sama mengetahui, sehingga tercipta pelayanan yang berkeadilan.
MHKI diharapkan juga dapat melaksanakan advokasi-advokasi kebijakan kesehatan yang tujuannya pembangunan kesehatan. Misalnya advokasi kawasan tanpa rokok, yang masih belum banyak diterapkan dan kebijakan kesehatan lainnya perihal kepentingan publik.
“Jadi MHKI ini hadir dapat memberikan pandangan masukan baik kepada pemerintah maupun langsung masyarakat,” katanya.
Ketua MHKI Kalsel, Dr Machli Riadi, menyampaikan, bahwa tujuan MHKI dibentuk untuk kepentingan masyarakat. Membangun dan mengembangkan hukum kesehatan di tengah masyarakat.
Masyarakat harus mengetahui, apalagi banyak terjadinya malpraktek dan hal itu perlu penelaahan yang mendalam.
Ini kerap meresahkan masyarakat, ini juga menjadi terobosan MHKI agar hal ini bisa bersama-sama ditelusuri.
Kemudian melakukan kerjasama keberbagai institusi, misalnya, rumah sakit, lembaga pendidikan kampus dan kepolisian.
“Terkait itu kami akan menyusun program MHKI selama periode kepengerusuan 2024-2027,” ujarnya.
Sebagai informasi, seminar yang digelar MHKI
mengusung tema ‘Pelayanan kesehatan yang berkeadilan dan bermartabat di era ibukota Nusantara Baru (IKN)’.
Adapun narsum yang akan mengisi yakni Profesor Agus Yudha Hernoko dari UNAIR Surabaya. Prof Agus ini adalah pakar hukum perdata yang akan membawakan materi “Hukum perikatan rumah sakit dan BPJS, bedah problematika dan solusi hukumnya.
Kemudian Dr Mahesa, Ketua DPP MHKI, mengisi materi “Transpormasi pelayanan kesehatan rujukan rumah sakit mitr kerja BPJS yang setara”.
Editor : Hamdani