BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pelaku rampok yang beraksi di Jalan 9 Oktober RT 20 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (30/10/2024) siang pukul 14.30 Wita lalu, akhirnya dibekuk.
Pria berinisial RD (32) ini usai menyekap dan membawa kabur ponsel, ATM korban lalu kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Setelah dilidik tim gabungan, akhirnya pelaku warga KS Tubun Banjarmasin Selatan itu ditangkap di Sebamban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), pada Selasa (12/11/2024) sore kemarin. Ternyata buruh harian lepas ini merupakan residivis kasus yang sama dan juga narkoba.
Perkara Pencurian dengan kekerasan (curas) ini digelar langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi dalam Press Release kepada awak media, Rabu (13/11/2024) siang. Didampingi Kapolsek Selatan AKP Christugus Lirens, pihaknya bersyukur kasus viral itu sudah dapat dituntaskan setelah kurang dia minggu.
RD kepada awak media mengaku, dirinya tidak ada niat untuk merampok karena rumah toko yang sudah setahun kosong itu dia mau mencuri besi dan sejenisnya. Akan tetapi pemilik rumah tiba-tiba datang hingga ayah empat anak itu pun panik mengancam korban dengan senjata kapak yang dibawanya.
Selanjutnya dia langsung menyekap korban bernama Ayda Nurani (53) warga Jalan Rangauan Darat itu dan mengambil paksa ponsel Poco M5 warna hijau dan beberapa kartu ATM. Beruntung korban berhasil lolos ketika oelaku sedang mencari harta benda lainnya. “Saya kabur karena korban lolos dari jeratan tali kabel, lalu saya juga langsung keluar dan numpang truk sampai ke Pelaihari dan Sebamban. Lantaran saya tak punya uang banyak hanya Rp70. 000, sementara ATM korban ternyata saldonya kosong dan tinggal ponsel korban yang mau dijual,”bebernya.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,8Juta dan luka lecet pada tangan. Selanjutnya melaporkan kejadian ke Polsek Banjarmasin selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi mengatakan, selain kapak dan ponsel yang tertinggal pihaknya juga menyita barbuk tali kabel dan tali tas dan dompet warna hitam. “Jadi ponsel pelaku ini ketinggalan karena badan basah mau putus kabel listrik tapi korban keburu datang. Dan RD ini sudah masuk penjara dua kali kasus curas dan satu perjara narkoba,” bebernya.
Selanjutnya Polsek Banjarmasin Selatan dibackup dengan Tim Macan Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan mendalam.
Pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya di rumah kontrakannya di Desa Trimartani RT 08 Sebamban Kecamatan Sungai Loban. “Kini pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan dan atau dengan ancaman kekerasan ancaman hukuman 9 tahun,” pungkas Cuncun jua didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa dan KasibHumas Ipda Sunarmo.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius