Sejoli Akhirnya Dihukum 2,6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

Kantor Pengadilan Negeri Banjarmasin (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang wanita inisial Za (14) di Gang Keramat, Jalan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin akhirnya divonis bersalah.

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Hapsari Retno Widowulan SH turut dihukum Rd (16) kekasih Za.

Keduanya oleh majelis hakim dihukum masing-masing untuk Za selama 2,6 tahun penjara dan Rd juga selama 2,6 tahun. “Menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Ketua Majelis Hakim pada sidang lanjutan di PN Banjarmasin, Senin (26/8/2024).

Vonis diberikan majelis untuk Za komporm dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara untuk Rd dengan beberapa pertimbangan majelis hakim menurunkan hukuman dari tuntutan selama 3 tahun menjadi 2,6 tahun penjara.

Baca Juga :  Divonis 6 Tahun, Mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel Ajukan Banding

Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari Lapas Anak Klas I A Martapura melalui kuasa hukum masing-masing mengatakan pikir-pikir. “Kita pikir-pikir dulu,” ujar Reza kuasa hukum Rd.

Selain kuasa hukum, karena masih di bawah umur, pada sidang di PN Banjarmasin kedua terdakwa sendiri nampak didampingi
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kantor Wilayah Kalsel sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang salah satu tugas dan fungsinya melakukan pendampingan proses peradilan pidana Anak. Yang dimulai dari penyidikan sampai anak mendapatkan putusan dari pengadilan sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga :  Sopir Tangki Terdakwa Pembunuhan di Kuin Cerucuk Banjarmasin Dituntut 18 Tahun

Mengingatkam, penemuan bayi yang menggegerkan warga Jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin pada Juli 2024 lalu akhirnya terungkap. Polisi akhirnya menetapkan dua pasangan sejoli yang masih duduk dibangku sekolah sebagai tersangka.

Dari keterangan yang digali petugas, keduanya mengaku sudah menjalin kasih sejak September 2023. Selama berpacaran keduanya diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga belakangan Za diketahui mengandung bayi 9 bulan.

Namun jelang kelahiran Za justru harus menelan pil pahit lantaran diputuskan sang kekasih. Za lantas nekat melakukan proses persalinan seorang diri di toilet rumahnya.

Ironis, setelah bayi dilahirkan ZA tega membekap sang buah hati hingga meninggal dunia. Jasad sang bayi lalu dibuang Za melalui jendela kamar mandi.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

925 Hektar Lahan Diamankan Satgas BLBI
Diback Up Ratusan Personil Gabungan, Polresta Banjarmasin Siap Amankan Malam Pergantian Tahun
Polda Kalsel Imbau Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru dengan Aman dan Tertib
Polsek Banjarmasin Timur Amankan 13 Remaja yang Terlibat Pesta Miras
Sepanjang 2024, Puluhan Nyawa di Kabupaten Tanah Laut Melayang karena Lakalantas
Jelang Akhir Tahun, Polri Mutasi 734 Pati dan Pamen, Termasuk Sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel
Warga Belda Tertangkap Tangan saat Mau Edarkan Sabu di Jalan Masjid Jami Banjarmasin
Kapolresta Klaim, Selama 2024 Tindak Pidana Umum di Banjarmasin Menurun

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:34 WITA

925 Hektar Lahan Diamankan Satgas BLBI

Selasa, 31 Desember 2024 - 23:13 WITA

Diback Up Ratusan Personil Gabungan, Polresta Banjarmasin Siap Amankan Malam Pergantian Tahun

Selasa, 31 Desember 2024 - 18:27 WITA

Polda Kalsel Imbau Masyarakat Rayakan Malam Tahun Baru dengan Aman dan Tertib

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:56 WITA

Polsek Banjarmasin Timur Amankan 13 Remaja yang Terlibat Pesta Miras

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:47 WITA

Sepanjang 2024, Puluhan Nyawa di Kabupaten Tanah Laut Melayang karena Lakalantas

Berita Terbaru

Diskon Listrik 50% untuk Rumah Tangga Daya 2.200 VA ke Bawah (foto:istimewa/bomindonesia)

Ekuin

Diskon Tarif Listrik 50% untuk Daya 2.200 VA ke Bawah

Rabu, 1 Jan 2025 - 11:30 WITA

Pantai Batakan Relatif Banyak Dikunjungi Wisatawan di Kalsel (foto:istimewa/bomindonesia)

Kalimantan Membangun

Wisatawan ke Kalsel, Objek Wisata Pantai dan Loksado Paling Banyak Dikunjungi

Rabu, 1 Jan 2025 - 10:47 WITA

Salah Satu Aset yang Disita Satgas BLBI (foto:istimewa)

Halo Indonesia

925 Hektar Lahan Diamankan Satgas BLBI

Rabu, 1 Jan 2025 - 10:34 WITA

Memiliki Kapal Pesiar, termasuk Barang Mewah (foto:istimewa/bomindonesia)

Ekuin

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Selasa, 31 Des 2024 - 20:58 WITA