BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pia berinisial SF (44) ini kedapatan edarkan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak tujuh paket kecil, Kamis (7/11/2024) dinihari pukul 00.30 Wita. Dia dibekuk di Jalan Barito Hulu Banjar Raya tepatnya di depan Pasar Banjar Raya Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat atau di rumahnya.
Selain barang bukti itu juga disita polisi satu bong atau seperangkat alat hisab sabu-sabu bserta pipet kaca. Juga kotak rokok merk Dji Sam Soe dan satu lembar celana panjang warna abu abu.
Bermula pada waktu anggota unit opsnal Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi. Kemudian petugas opsnal langsung menemukan seseorang tersebut dan mengamankan tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di saku celana sebelah kanan.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap tersangka kemudian ia mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara, hal itu guna pemeriksaan lebih lanjut. Terutama seputar kepemilikan serbuk haram tersebut untuk dimeja hijaukan.
Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Taufik Arifin, Kamis (14/11/2024) mengimbau, agar masyarakat jangan pernah terlibat narkoba. Selanjutnya informasi terkait peredaran gelap sangat diharapkan dalam memberantasnya. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman empat tahun,”pungkas AKP Taufik Arifin.
Editor : Mercurius