Dua Terdakwa Penimbun BBM Mohon Keringanan Hukuman, Begini Alasannya – bomindonesia.com

Dua Terdakwa Penimbun BBM Mohon Keringanan Hukuman, Begini Alasannya

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 23:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Penimbun BBM Mohon Keringanan Hukuman, Begini Alasannya

Suasana jalannya persidangan (foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Dua terdakwa kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), M. Subli dan Jerullah, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (10/2/2025).

Permohonan tersebut disampaikan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 14 bulan penjara karena dinilai melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.“Kami meminta majelis hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya untuk kedua terdakwa. Namun, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Risa Rahmadani, SH., MH., penasihat hukum terdakwa dari Kantor DR. Fauzan Ramon, SH., MH.

Risa menyampaikan bahwa kedua terdakwa telah menyadari kesalahan mereka dan sangat menyesal. Selain itu, mereka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki masa depan panjang dan belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.“Kegiatan yang dilakukan terdakwa juga banyak dilakukan masyarakat lain di Banjarmasin. Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu terkait aturan penggunaan BBM bersubsidi agar masyarakat tidak terjerat hukum,” tambah Risa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Risa menilai bahwa tuntutan pidana penjara tidak tepat jika hanya berorientasi pada kepastian hukum tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanfaatan, apalagi lembaga pemasyarakatan saat ini mengalami overkapasitas.

Jaksa Penuntut Umum Maisuri tetap pada tuntutannya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Mainanta Vidi, SH., menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus Penimbunan BBM, dari dakwaan JPU, kasus ini bermula sejak tahun 2021. Terdakwa M. Subli bekerja sama dengan Jerullah untuk mengumpulkan BBM jenis Pertalite yang akan dijual kembali.

Jerullah ditugaskan membeli Pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder dengan tangki yang telah dimodifikasi hingga mampu menampung 30 liter BBM. Dalam sehari, Jerullah menerima uang operasional sebesar Rp 700.000 hingga Rp 1.500.000 dari M. Subli.

Setelah membeli BBM, Pertalite dipindahkan ke dalam jeriken berisi 35 liter dan dicampur dengan oli samping sebelum disimpan di kapal speedboat rusak di samping rumah M. Subli.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam
Di Tengah Kesibukan Padamkan Karhutla, Gudang Solar di Indrasari Martapura Terbakar Hebat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Sabtu, 26 September 2026 - 09:43 WITA

BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights