Gelombang PHK Terus Terjadi di Sektor Industri Pengolahan

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sektor Industri Pengolahan Relatif Tinggi Gelombang PHK-nya (foto:istimewa)

Sektor Industri Pengolahan Relatif Tinggi Gelombang PHK-nya (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia terus terjadi. Terhitung sejak Januari sudah puluhan ribu pekerja yang terkena PHK.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja, Anwar Sanusi, mengatakan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2024 mencapai 45.969 per 26 Agustus. “Jadi memang setiap bulan kami melihat tren mulai dari Januari-Februari, Februari-Maret, Maret-April, kemudian April-Mei, rata-rata sekitar 3.500-4.200,” ujar Anwar ketika berbincang dengan VOA.

Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, PHK paling banyak terjadi di Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Barat, dan umumnya menerpa sektor manufaktur atau industri pengolahan. “Jadi kalau kami lihat data, memang sektor manufaktur sangat terdampak. Salah satunya tekstil. Kalau kita lihat per 26 Agustus, PHK di sektor industri pengolahan termasuk tekstil ada 23.365,” ujarnya.

Baca Juga :  Bisnis di Area Central Business District Cukup Stabil

Menurutnya, jumlah PHK pada Januari-Agustus tahun ini lebih tinggi sekitar 5.000 dibandingkan periode yang sama tahun 2023.

Pihak Kementerian Tenaga Kerja,kata Anwar, selalu melakukan mediasi dengan berbagai perusahaan agar PHK tidak terjadi.

Namun, ketika PHK tidak terhindarkan, menurutnya, pemerintah selalu berupaya agar para karyawan yang kehilangan pekerjaannya tersebut memperoleh hak-haknya, dan jika memungkinkan perusahaan memberi bekal tambahan atau modal kepada karyawan yang di-PHK untuk membantu mencari pekerjaan lain.

“Misalnya PHK di sektor digital, kayak kemarin Tokopedia sama Shopee itu juga ada PHK, mereka memberikan solusi dengan memberikan bekal laptop, yang itu sebagai bekal bagi karyawan yang di PHK untuk bisa mengembangkan usaha, atau mungkin mencari jenis pekerjaan baru yang menguntungkan,” bebernya.

Ia mengungkapkan, pihak Kemenaker melakukan beberapa langkah agar masyarakat yang terkena PHK dapat kembali mendapatkan pekerjaan. Salah satunya, menurutnya, dengan memperkuat sistem informasi kerja.

Baca Juga :  Bank Indonesia: ULN Indonesia Tumbuh Melambat

Kemenaker, sambungnya, beberapa waktu lalu menyelenggarakan job fair nasional yang bertajuk “Naker Fest” dengan mengumpulkan 225 perusahaan yang menyediakan 178 ribu lowongan kerja. Dari sisi kebijakan, pihaknya juga mengoptimalkan jaminan sosial ketenagakerjaan baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP bisa menjadi “pelampung” bagi mereka yang terkena PHK. JKP menyediakan uang tunai sebesar 45 persen dari gaji terakhir selama tiga bulan pertama setelah di-PHK, dan 25 persen dari gaji terakhir pada tiga bulan berikutnya.

Selain itu, tandasnya, juga menawarkan berbagai pelatihan vokasi yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para pencari kerja dalam berkompetisi di pasar kerja. (*)

 

Berita Terkait

Terbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024
Diskon Listrik Diberikan Otomatis Tanpa Registrasi
Gaji ke-13 dan THR PNS Disiapkan Pemerintah
BSI Selesaikan Upgrade Sistem, Layanan E-Channel Kembali Normal
Regulasi Jadi Katalis Utama Perkembangan Aset Kripto
Transformasi Digital Dorong Saham BRIS Melonjak 10,62% di Awal 2025
Ini Pelanggan Dapat Diskon Listrik 50% yang Diberikan Pemerintah
BYOND FEST Hadir di Banjarmasin, Siap Mengguncang dengan Juicy Luicy & Adrian Khalif!

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:28 WITA

Terbitkan Peraturan OJK (POJK) 41/2024

Minggu, 16 Februari 2025 - 15:06 WITA

Diskon Listrik Diberikan Otomatis Tanpa Registrasi

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:34 WITA

Gaji ke-13 dan THR PNS Disiapkan Pemerintah

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:22 WITA

BSI Selesaikan Upgrade Sistem, Layanan E-Channel Kembali Normal

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:19 WITA

Regulasi Jadi Katalis Utama Perkembangan Aset Kripto

Berita Terbaru