Home Industry Miras Oplosan di Sungai Lulut Digulung Polda Kalsel, Ribuan Botol Merk Premium Palsu Disita – bomindonesia.com

Home Industry Miras Oplosan di Sungai Lulut Digulung Polda Kalsel, Ribuan Botol Merk Premium Palsu Disita

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Home Industry Miras Oplosan di Sungai Lulut Digulung Polda Kalsel, Ribuan Botol Merk Premium Palsu Disita

Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum AKBP Diaz Sasongko saat press release pengungkapan miras oplosan, Selasa (18/11/2025). (foto: Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap praktik home industry minuman keras (miras) oplosan yang beroperasi selama satu tahun di Jalan Melati Indah, Komplek Melati, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.

Dalam press release, Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Wadir Reskrimum AKBP Diaz Sasongko, memaparkan barang bukti ratusan botol miras berbagai merek yang dipalsukan.

Dari hasil penggerebekan oleh Opsnal Resmob Subdit 3 Jatanras pada Senin (10/11/2025), polisi menemukan:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.399 botol miras berbagai jenis dan merek yang diisi ulang (palsu)

633 botol alkohol 70% sebagai bahan campuran

25 liter alkohol, ember, dan alat peracik miras oplosan

Berbagai label dan botol merek terkenal

Kombes Frido menjelaskan, tersangka berinisial AJ meracik miras oplosan dengan mencampurkan minuman fermentasi dan alkohol antiseptik 70 persen, kemudian mengemasnya menyerupai merek terkenal seperti Singleton, Hennessy, Martell, Macallan, dan Contro.

“Semua botol dan label dibeli tersangka lewat marketplace. Ia meracik dalam ember lalu memindahkan ke botol-botol bekas yang dibuat seolah tampak asli,” ujar Dirreskrimum.

AJ menjual miras oplosan tersebut hanya kepada pelanggan tertentu, dengan harga per botol mulai Rp200 ribu hingga jutaan rupiah. Selama setahun beroperasi, ia mengaku meraup penghasilan sekitar Rp4 juta per bulan.

Tersangka dijerat tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol.

Penulis/Editor Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan
Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas
Polda Kalsel Doakan Korban KM Virgo dan Korban Kabut Asap di Hari Lantas Bhayangkara ke-71
Satu Antrean, Banyak Harapan di Bazar HUT ke-81 TNI
Hari Kesembilan, Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan di Dalam Kapal

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:05 WITA

Dari RRI Banjarmasin, GEPAK Kalsel Dorong Pemuda Berdaya dan Berperan dalam Pembangunan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Rabu, 30 September 2026 - 23:50 WITA

Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 00:09 WITA

BREAKING News! Diduga Dibakar Pria Gangguan Jiwa, Alfamart Km 13 Gambut Terbakar, Satu Tewas

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights