BOMINDONESIA.COM, TANJUNG –Ketua Gerakan Pemuda Asli Kallimantan (GEPAK) Kalsel, H Anang Misran, menyatakan keprihatinannya atas pernyataan kuasa hukum terdakwa, Lisa Cahyani, yang mengklaim bahwa Yans Pieters K Tobing, atau yang akrab disapa “Piter,” diduga aktor utama dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung pada Rabu (23/10/2024), kuasa hukum Lisa, Saidina Hamzah, menuduh kliennya dijadikan “tumbal,” sementara Yans disebut lepas dari tanggung jawab hukum.
Lisa Cahyani sebelumnya mengajak Yans Pieters untuk berbisnis tambang batu bara, tanpa mengetahui bahwa aktivitas tersebut ilegal. Menanggapi hal ini, Anang Misran menegaskan bahwa dugaan terhadap Yans tidak memiliki dasar yang kuat, apalagi saat itu Yans tidak hadir untuk membela diri dalam persidangan.
Ia menilai pernyataan itu sebagai tidak adil dan spekulatif. Anang menekankan bahwa proses hukum harus berlangsung secara adil dan sesuai prosedur, tanpa melibatkan tuduhan yang tidak berdasar.
Ia mengimbau agar aparat hukum, termasuk jaksa dan majelis hakim, bertindak objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak-pihak tertentu. Anang juga menyoroti pentingnya dukungan bukti yang sahih dalam menuduh dugaan keterlibatan oknum kepala desa, bukan sekadar dugaan atau asumsi dari satu pihak. Menurut pria yang akrab disapa Anang Bidik ini, dalam kasus LC ini dia tak membela siapa pun dalam kasus, cuma sedikit tau permasalahan di lapangan
Editor : Mercurius