Lolos dari Hukuman Mati, Kurir 30 Kg Sabu Divonis Bebas di Banjarmasin

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 19:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa tindak pidana narkotika Amsyah Yadhi alias Yadi saat mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan (Foto Istimewa)

Terdakwa tindak pidana narkotika Amsyah Yadhi alias Yadi saat mengikuti sidang secara online dengan agenda pembacaan putusan (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Keputusan mengejutkan datang dari ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarmasin. Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan ekstasi, divonis bebas oleh majelis hakim, Selasa (22/4/2025). Vonis ini sekaligus membatalkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Irfanul Hakim, SH itu menyatakan bahwa Amsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan oleh jaksa Ariyanti SH. “Memutuskan, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa,” tegas Irfan saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum dan fakta-fakta persidangan yang dinilai tidak cukup kuat menunjukkan adanya niat jahat atau kesengajaan dari terdakwa.

Baca Juga :  Ziarahi Makam Raja Banjar, Wali Kota, Jajaran dan Forkopimda Konvoi Dengan Mobil Jadul

Majelis hakim menilai bahwa Yadi sama sekali tidak mengetahui isi paket kardus yang dibawanya adalah narkoba. Ia hanya menerima permintaan pengantaran dari seorang perempuan bernama Siska, yang kini berstatus buron (DPO), dengan upah Rp 200 ribu.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yadi merupakan kurir ojek online, dan ini bukan kali pertama dia menerima order pengantaran dari Siska. Namun sebelumnya, isi paket hanyalah alat kosmetik—dan ia pun diminta membuka paket tersebut oleh Siska.

Untuk pengantaran kedua, Yadi tidak diminta membuka isi paket. Mengira isinya masih seputar kosmetik, ia tetap menerima order dan mengikat kardus itu di jok sepeda motornya.

Baca Juga :  Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Hingga akhirnya ia dicegat dan digeledah oleh petugas kepolisian, barulah diketahui paket tersebut berisi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. “Terdakwa baru mengetahui isi paket tersebut adalah narkotika setelah penggeledahan dilakukan,” jelas hakim Irfan dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Dari fakta itu, majelis hakim menilai tidak ditemukan mens rea (niat jahat) dalam diri terdakwa, yang menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuktian tindak pidana.

Pihak Kejaksaan menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA

Ahmad Humaidi (45), seorang pendulang intan, tewas tertimbun longsor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu sore. (foto Istimewa)

Kalsel

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Kalimantan Membangun

Memaknai HUT ALRI, Anak Muda Bisa Terapkan Semangat ALRI dalam Kehidupan

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:33 WITA