BOMINDONESIA.COM, ARAB SAUDI – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan ibadah haji ilegal yang mulai berlaku pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijjah 1446 H (10 Juni 2025).
Kebijakan ini mencakup denda berat bagi jemaah haji yang berupaya melakukan ibadah tanpa izin resmi, serta bagi mereka yang terlibat dalam memfasilitasi pelanggaran tersebut. Denda maksimum yang dikenakan mencapai SR 100.000 atau sekitar Rp447 juta.
Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta). Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode haji.
Lebih jauh, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik haji ilegal. “Kami menyerukan kerja sama internasional untuk mencegah praktik haji ilegal ini,” ungkap pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Jemaah Haji Ilegal: Denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta) bagi individu yang tertangkap melakukan atau berupaya melakukan ibadah haji tanpa izin.
Fasilitator Haji Ilegal: Denda hingga SR 100.000 (sekitar Rp447 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memfasilitasi haji ilegal, termasuk mengajukan visa kunjungan untuk jemaah ilegal, menyediakan transportasi, atau tempat tinggal bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa. Setiap pelanggaran akan dikenakan denda yang berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.