Melaksanakan Haji Tanpa Izin, Didenda Sanksi Berat

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 23:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melaksanakan Haji Tanpa Izin, Didenda Sanksi Berat

Melaksanakan Haji Tanpa Izin, Didenda Sanksi Berat

BOMINDONESIA.COM, ARAB SAUDI – Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan tegas terkait pelaksanaan ibadah haji ilegal yang mulai berlaku pada 1 Zulkaidah 1446 H (29 April 2025) hingga 14 Zulhijjah 1446 H (10 Juni 2025).

Kebijakan ini mencakup denda berat bagi jemaah haji yang berupaya melakukan ibadah tanpa izin resmi, serta bagi mereka yang terlibat dalam memfasilitasi pelanggaran tersebut. Denda maksimum yang dikenakan mencapai SR 100.000 atau sekitar Rp447 juta.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, individu yang tertangkap melakukan atau berusaha melakukan haji tanpa izin akan dikenakan denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta). Sanksi ini juga berlaku bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci selama periode haji.

Baca Juga :  Libur Hari Buruh 1 Mei, Tarif LRT Jabodebek Maksimal Rp10.000 untuk Semua Perjalanan

Lebih jauh, pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik haji ilegal. “Kami menyerukan kerja sama internasional untuk mencegah praktik haji ilegal ini,” ungkap pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Jemaah Haji Ilegal: Denda hingga SR 20.000 (sekitar Rp89,5 juta) bagi individu yang tertangkap melakukan atau berupaya melakukan ibadah haji tanpa izin.

Baca Juga :  Kunjungan Apostolik Berakhir, Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus

Fasilitator Haji Ilegal: Denda hingga SR 100.000 (sekitar Rp447 juta) akan dikenakan kepada siapa pun yang memfasilitasi haji ilegal, termasuk mengajukan visa kunjungan untuk jemaah ilegal, menyediakan transportasi, atau tempat tinggal bagi mereka yang tinggal melebihi batas visa. Setiap pelanggaran akan dikenakan denda yang berlipat ganda untuk setiap individu yang terlibat.

Berita Terkait

Layanan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Kisah Menakjubkan Persahabatan Manusia dan Buaya: Dari Penyelamatan jadi Ikatan Abadi
India Tembak Jatuh 3 Jet Tempur Pakistan Pakai Rudal S-400 Rusia, Termasuk F-16
Paus Leo XIV Terpilih: Jejak Hidup, Visi Global, dan Bayang-Bayang Kontroversi
BREAKING NEWS Asap Putih! Gereja Katolik Resmi Miliki Paus Baru Pengganti Fransiskus
Perang Meletus! India Lancarkan Serangan ke Pakistan, Dua Jet Tempur Diklaim Ditembak Jatuh
Liga Primer Inggris, Liverpool Juaranya
Jemaah Haji RI di Madinah, Cek Tempat Kamar Hotel ini

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:21 WITA

Layanan Bus Shalawat untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:11 WITA

Kisah Menakjubkan Persahabatan Manusia dan Buaya: Dari Penyelamatan jadi Ikatan Abadi

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:45 WITA

India Tembak Jatuh 3 Jet Tempur Pakistan Pakai Rudal S-400 Rusia, Termasuk F-16

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:16 WITA

Paus Leo XIV Terpilih: Jejak Hidup, Visi Global, dan Bayang-Bayang Kontroversi

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:10 WITA

BREAKING NEWS Asap Putih! Gereja Katolik Resmi Miliki Paus Baru Pengganti Fransiskus

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA

Makan Bawang Putih Mentah, Ini Manfaatnya

Ragam

Makan Bawang Putih Mentah, Ini Manfaatnya

Senin, 12 Mei 2025 - 22:21 WITA

Pertemuan Otomotif Terbesar di Indonesia

Galeri

Pertemuan Otomotif Terbesar di Indonesia

Senin, 12 Mei 2025 - 21:41 WITA