BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Oknum ASN Pemkot Banjarmasin berinisial F dilaporkan ke Inspektorat Kota Banjarmasin terkait dugaan masalah penipuan hingga soal hutang piutang bernilai ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun, korban atas kasus ini kebanyakan dari ASN Pemko Banjarmasin dan tak sedikit juga diluar pegawai negeri atau swasta.
Tak hanya itu, kasus pelanggaran kode etik ASN yang menyeret pejabat eselon lll yang menduduki salah satu sekretaris SKPD ini juga diduga telah merembet ke soal pidana korupsi yang merugikan negara bernilai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin, Rabiatul Adawiyah pun membenarkan terkait hal tersebut dan sudah ada pihak yang melaporkan terkait kerugiannya.
“Ya benar kasus ini sedang kita proses, sudah ada pihak yang melapor dan kami pun masih membutuhkan informasi lainnya untuk pengembangannya,” ucapnya.
Adawiyah berharap kasus ini segera ada titik terangnya agar proses hukum apa yang bisa ditetapkan untuk kasus pelanggaran kode etik ASN ini.
ASN Banyak Jadi Korban, Tapi Enggan Melapor
Ia juga mengaku telah mendapat informasi dimana korban oknum tersebut banyak dari kalangan dekatnya sesama ASN. Namun, hingga dua bulan jalannya kasus ini, belum ada ASN yang melaporkan.
“Diluar banyak mendengar bahkan sampai disosmed banyak korban dari ASN yang merasa dirugikan, tapi sayang belum ada yang melapor,” ucapnya.
Kepala BKPSDM Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menyampaikan terkait laporan tersebut sedang ditangani Inspektorat Kota Banjarmasin.
Kendati sanksi apa yang bakal diterapkan untuk oknum ASN tersebut, Totok belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Kita tunggu saja ini masih ditangani Inspektorat,” tutupnya.









