BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Pemberian tambahan bantuan sosial (bansos) menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah periode Juni—Juli 2025.
Agar efektif dan tepat sasaran, penyalurannya akan merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di tengah pelemahan ekonomi domestik akibat dampak tekanan global, salah satu kelompok yang paling terdampak adalah masyarakat miskin dan rentan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan pemberian tambahan bansos digulirkan dengan tujuan untuk melindungi kelompok masyarakat tersebut.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,93 triliun untuk penyaluran penambahan bansos. Bantuan yang ditambah adalah Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan.
Masing-masing bantuan ini diberikan kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan (Juni dan Juli 2025).
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial akan melaksanakan untuk tambahan kartu sembako yaitu Rp200.000 per bulan dibayarkan bulan Juni. Sedangkan untuk bantuan pangan akan dilaksanakan dengan Bapanas dan Kementerian Pertanian,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada wartawan usai rapat terbatas di Istana Merdeka.
Dalam pelaksanaan pemberian tambahan bansos, pemerintah menentukan penerimanya berdasarkan DTSEN sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
DTSEN merupakan sistem basis data yang menggabungkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek), dan Pemutakhiran target Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Validasi berbagai data, prosesnya juga mencakup verifikasi lapangan yang melibatkan kerja sama antara BPS, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dari 20,3 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) saat ini ada 16,5 juta yang sudah diverifikasi oleh BPKP. Dan dari 16,5 juta itu 14,3 juta memang berada di desil 1-4 dan sudah mulai disalurkan oleh Mensos per akhir 31 Mei,” tutur Amalia seperti dilansir Media Keuangan dalam laman Kemenkeu.go.id.