Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah (foto:diskominfo/nur)

Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah (foto:diskominfo/nur)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemkab Kotabaru bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Keputusan ini diambil berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 serta hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, yang menilai bahwa ajaran tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi di Kejaksaan Negeri Kotabaru, menyatakan bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama dua tahun di Kotabaru, dengan lokasi utama di Desa Rampa Baru dan Warung Lesehan Umi, Kecamatan Pulau Laut Utara.

Baca Juga :  Yakuza Akhiri Perang Berdarah, Janji Tertulis Diserahkan ke Polisi

“Selama dua tahun terakhir, kami menerima laporan adanya indikasi penyimpangan ajaran dari kegiatan yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat, kami memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai peringatan bahwa aktivitas ini dihentikan sementara,” jelas Mufti.

Baca Juga :  BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR

Mufti menambahkan, jika kegiatan tersebut tetap berlanjut meski sudah dipasang peringatan, pihak berwenang siap melaporkannya agar diproses secara hukum.

MUI dan Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat dari pengaruh ajaran yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sah di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada masyarakat dan mencegah potensi konflik keagamaan.

Penulis : Nur Halisah

Editor : Afdiannoor

Berita Terkait

Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025 Sukses Digelar di Polres Kotabaru
Sat Polairud Polres Kotabaru Tangkap 7 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Pud
BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR
BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kotabaru
Polres Kotabaru Sukses Rampungkan Bukti Dukung ZI 2024, Siap Menuju WBBM 2025
Sat Samapta Polres Kotabaru Intensifkan Patroli Dialogis untuk Antisipasi Banjir
KPU Tetapkan Muhammad Rusli-Syairi Mukhlis Jadi Bupati dan Wabup Kotabaru Terpilih
Polisi Amankan Pria Mabuk Membawa Senjata Tajam

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 12:31 WITA

Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025 Sukses Digelar di Polres Kotabaru

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:56 WITA

Sat Polairud Polres Kotabaru Tangkap 7 Kapal Ikan Ilegal di Perairan Pud

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:33 WITA

BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR

Kamis, 6 Maret 2025 - 15:54 WITA

BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kotabaru

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:04 WITA

Polres Kotabaru Sukses Rampungkan Bukti Dukung ZI 2024, Siap Menuju WBBM 2025

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Bersama Bank Kalsel Gowes to TPA Basirih

Minggu, 20 Apr 2025 - 19:40 WITA

Hewan Kurban di Arab Saudi

Halo Indonesia

Living Cost untuk Jemaah Haji Telah Disiapkan

Minggu, 20 Apr 2025 - 12:04 WITA