Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah – bomindonesia.com

Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 20:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah

Pemkab Kotabaru dan MUI Hentikan Kegiatan Majelis Ta’lim Abu Syarifah (foto:diskominfo/nur)

BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemkab Kotabaru bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Keputusan ini diambil berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 serta hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, yang menilai bahwa ajaran tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip-prinsip Islam di Indonesia.

Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi di Kejaksaan Negeri Kotabaru, menyatakan bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama dua tahun di Kotabaru, dengan lokasi utama di Desa Rampa Baru dan Warung Lesehan Umi, Kecamatan Pulau Laut Utara.

“Selama dua tahun terakhir, kami menerima laporan adanya indikasi penyimpangan ajaran dari kegiatan yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat, kami memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai peringatan bahwa aktivitas ini dihentikan sementara,” jelas Mufti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mufti menambahkan, jika kegiatan tersebut tetap berlanjut meski sudah dipasang peringatan, pihak berwenang siap melaporkannya agar diproses secara hukum.

MUI dan Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat dari pengaruh ajaran yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sah di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada masyarakat dan mencegah potensi konflik keagamaan.

Penulis : Nur Halisah

Editor : Afdiannoor

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemda FC Kotabaru Petik Kemenangan 3-2 atas Batola di Laga Persahabatan
Tingkatkan Minat Baca, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Resensi Buku bagi Pelajar SMP
DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026
Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru
Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat
Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026
Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:46 WITA

Pemda FC Kotabaru Petik Kemenangan 3-2 atas Batola di Laga Persahabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 15:48 WITA

Tingkatkan Minat Baca, Dispersip Kotabaru Gelar Lomba Resensi Buku bagi Pelajar SMP

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:06 WITA

DPRD Gelar Rapat Paripurna, Pemkab Kotabaru Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:06 WITA

Menakjubkan, Pagelaran Sastra “Simponi Kemerdekaan” Digelar di Kotabaru

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:50 WITA

Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights