BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Pemkab Kotabaru bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pengajian Majlis Ta’lim Abu Syarifah yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Keputusan ini diambil berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 1 Oktober 2024 serta hasil rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem) Kotabaru, yang menilai bahwa ajaran tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip-prinsip Islam di Indonesia.
Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial Budaya, dan Kemasyarakatan Teknologi Informasi di Kejaksaan Negeri Kotabaru, menyatakan bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama dua tahun di Kotabaru, dengan lokasi utama di Desa Rampa Baru dan Warung Lesehan Umi, Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Selama dua tahun terakhir, kami menerima laporan adanya indikasi penyimpangan ajaran dari kegiatan yang dipimpin oleh Fansyuri Rahman. Oleh karena itu, untuk melindungi masyarakat, kami memutuskan untuk memasang spanduk larangan sebagai peringatan bahwa aktivitas ini dihentikan sementara,” jelas Mufti.
Mufti menambahkan, jika kegiatan tersebut tetap berlanjut meski sudah dipasang peringatan, pihak berwenang siap melaporkannya agar diproses secara hukum.
MUI dan Pemkab Kotabaru menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat dari pengaruh ajaran yang dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam yang sah di Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kejelasan kepada masyarakat dan mencegah potensi konflik keagamaan.
Penulis : Nur Halisah
Editor : Afdiannoor