BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel, menanggapi rencana pemerintah yang ingin memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai langkah tersebut belum sepenuhnya tepat.
Menurut Taha, pengemudi ojol memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari pelaku UMKM pada umumnya. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya klaster tersendiri yang mengatur secara spesifik ekosistem kerja ojol dan profesi sejenis.
“Kami mengusulkan dibentuk klaster baru di antara pekerja dan mitra. Kategori UMKM belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kerja ojol saat ini,” ujar Taha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taha juga menyoroti regulasi mengenai ojol, taksi online (taksol), dan kurir online (kurol) selama ini tersebar di berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Kalau pengemudi ojol dikategorikan sebagai UMKM, maka perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antarkementerian agar tidak tumpang tindih. Saat ini, Kemenhub menyebut kami sebagai mitra, sementara Kemenaker menyebut pekerja informal. Sementara algoritma kerja dikendalikan aplikator di bawah Komdigi, yang tidak transparan,” imbuhnya.