Pengemudi Ojek Online Masuk Klaster UMKM

- Redaksi

Minggu, 22 Juni 2025 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengemudi Ojek Online Mendapat Perhatian Pemerintah

Pengemudi Ojek Online Mendapat Perhatian Pemerintah

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafariel, menanggapi rencana pemerintah yang ingin memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam klaster Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menilai langkah tersebut belum sepenuhnya tepat.

Menurut Taha, pengemudi ojol memiliki karakteristik khusus yang berbeda dari pelaku UMKM pada umumnya. Oleh karena itu, ia mengusulkan adanya klaster tersendiri yang mengatur secara spesifik ekosistem kerja ojol dan profesi sejenis.

Baca Juga :  Pelaku UMKM Lokal Tuai Untung dari Pelaksanaan Peparnas XVII

“Kami mengusulkan dibentuk klaster baru di antara pekerja dan mitra. Kategori UMKM belum sepenuhnya mencerminkan kondisi kerja ojol saat ini,” ujar Taha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taha juga menyoroti regulasi mengenai ojol, taksi online (taksol), dan kurir online (kurol) selama ini tersebar di berbagai kementerian. Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga :  Daihatsu Banjarbaru Berbagi, Ajak Anak Yatim Bukber dan Doa Bersama

“Kalau pengemudi ojol dikategorikan sebagai UMKM, maka perlu adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antarkementerian agar tidak tumpang tindih. Saat ini, Kemenhub menyebut kami sebagai mitra, sementara Kemenaker menyebut pekerja informal. Sementara algoritma kerja dikendalikan aplikator di bawah Komdigi, yang tidak transparan,” imbuhnya.

bomindonesia

Berita Terkait

AS Turunkan Tarif Impor untuk Indonesia Jadi 19 Persen, Ekspor AS Bebas Tarif
Atur KUR Peternakan dan Bedakan KUR Reguler
BI-Rate Masih Bisa Diturunkan
Emas Antam Melemah Rp10 Ribu: Sinyal Koreksi Setelah Tren Naik?
Pasar Murah Bersubsidi Digelar di Lapangan Murdjani
Ciptakan Kondisi Ekonomi Tak Menentu
Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah Resmi Peroleh Izin Operasional OJK
Pergerakan Harga Bitcoin Fluktuatif

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:12 WITA

AS Turunkan Tarif Impor untuk Indonesia Jadi 19 Persen, Ekspor AS Bebas Tarif

Rabu, 16 Juli 2025 - 22:11 WITA

Atur KUR Peternakan dan Bedakan KUR Reguler

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:33 WITA

BI-Rate Masih Bisa Diturunkan

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:19 WITA

Emas Antam Melemah Rp10 Ribu: Sinyal Koreksi Setelah Tren Naik?

Senin, 14 Juli 2025 - 23:50 WITA

Pasar Murah Bersubsidi Digelar di Lapangan Murdjani

Berita Terbaru

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali meninjau langsung proses penyaluran bantuan subsidi upah

Halo Indonesia

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah Tepat Sasaran

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:40 WITA

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kampus dan Pendidikan

Miris! 40 Persen Dari 208 Gedung SD di Banjarmasin Mengalami Rusak Parah

Kamis, 17 Jul 2025 - 18:24 WITA

Verified by MonsterInsights