BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Sebanyak 165 ritel brand ternama di Banjarmasin dipastikan tidak memungut parkir kepada pelanggannya. Meskipun demikian, ritel tetap membayar pajak parkirnya kepada Pemko Banjarmasin.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edi Wibowo menyampaikan ritel yang dimaksud ini seperti ritel pemilik brand Indomaret, Alfamart, Alfamidi dan Circle.
Empat brand ternama ini menyetor pajak parkir kisaran rata-ratanya Rp 400 ribuan perbulan setiap titiknya, tergantung jam operasional dan besaran lahan parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dapat diambil contoh, ritel Indomaret di Jalan Veteran itu kena tagihan Rp 431 ribu perbulannya,” ucapnya.
Edi melanjutkan, bila dihitung total ritel tersebut ada 165 titik. Pembagiannya ada 79 titik Indomaret, 79 titik milik Alfamart, 4 titik Alfamidi, dan 3 titik Circle.
Bila semuanya bayar pajak parkir ada pemasukan kas daerah sekitar Rp 70 jutaan perbulannya atau
750 juta setahunnya.
“165 titik ritel di Banjarmasin ini setahun potensi pajak parkirnya berkisar Rp 750 juta. Bulannya 70 sampai 75 jutaan,” ucapnya.
“Meski bayar pajak Parkir, tapi ritel itu menggratiskan untuk pelanggannya. jika ada pungutan parkir,m di ritel itu dipastikan pungli dan warga berhak menolak bayar,” tutupnya.
Penulis : Hamdani












