BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN—Dilaporkannya empat aktivis demokrasi ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo, mendapat perhatian serius dari kalangan pengacara di Banjarmasin.
Pada Kamis (25/4/2025), kepada sejumlah wartawan, pengacara senior Sabri Noor Herman SH MH menyatakan kesiapannya untuk mendukung empat aktivis tersebut. Ia menyebutkan, bukan hanya dirinya, tetapi puluhan pengacara lain di Kalsel juga siap bergabung. “Kami ada sekitar 50 orang advokat di Banjarmasin yang siap membela mereka,” ujar Sabri, Jumat (25/4).
Ia menambahkan, dukungan serupa juga datang dari pengacara lain di luar Banjarmasin. Sabri bahkan menegaskan bahwa perwakilan mereka siap berangkat ke Jakarta untuk memberikan bantuan hukum langsung.
“Kami merasa para aktivis ini terkesan dizalimi, sehingga kami akan hadir untuk membela hak-hak mereka,” tegas Sabri, yang ditunjuk sebagai koordinator.
Saat ini, pihaknya intens melakukan koordinasi dengan para advokat di tingkat pusat yang turut memberikan dukungan moral dan hukum.
Sabri mengungkapkan, setelah laporan polisi tersebut mencuat, ratusan aktivis yang terdiri dari pengacara serta tokoh gerakan demokrasi dari berbagai daerah turut menyatakan solidaritas.
Seperti diketahui, Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan menyebarkan isu ijazah palsu Jokowi pada Rabu (23/4/2025).
Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, dengan nomor register LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Keempat yang dilaporkan adalah Roy Suryo dan Rismon H Sianipar (keduanya dikenal sebagai ahli IT), Rizal Fadillah (kolumnis), serta Tifauzia Tyassuma (dokter). Mereka disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius