BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Tiga pelaku Sabu-sabu yang beroperasi di kawasan bantaran Sungai Martapura dibongkar Sat Polair Polresta Banjarmasin, Selasa (8/10/2024) lalu. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat itu berhasil mengamankan mereka dari tiga tempat yang berbeda.
Ketiga pelaku yang dibekuk adalah SY(47), warga Jalan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, kemudian MH (40), warga Komplek Dalam Sakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Hingga IS (55), warga Kelayan Selatan, Banjarmasin.
Ketiganya, diringkus di tempat berbeda, yaitu Jalan Kuripan Banjarmasin Timur, Komplek Dalam Sakti Kabupaten Batola dan Jalan Kebun Sayur, Desa Nusa Indah Kabupaten Tanah Laut.
Pertama, polisi menangkap SY dengan barang bukti berupa paket besar Sabu-sabu seberat 30,14 Gram dan beberapa paket kecil sabu lainnya. Total berat kotor barang bukti mencapai 31,81 gram,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga menemukan beberapa alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rpq. 4.14Dari hasil interogasi SY, Polair mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari MH yang juga berhasil diamankan di Dalem Sakti Kecamatan Alalak Batola.
Kemudian, dari keterangan MH diketahui bahwa sumber barang berasal dari IS, Kemudian IS turut ditangkap di kediamannya di Rantauan Darat Banjarmasin. Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di beberapa lokasi berbeda itu,” ujar Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie melalui Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto, Minggu (13/10/2024) sore
Para pelaku diduga telah lama memanfaatkan kawasan bantaran sungai sebagai jalur peredaran narkoba. Lantaran kawasan ini memiliki banyak akses tersembunyi yang sulit terdeteksi. “Kini ketiga pelaku diancam sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009,”pungkas Pujo .
Editor : Mercurius