Sat Polair Polresta Banjarmasin Bekuk Tiga Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Bantaran Sungai

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba (Foto bomindonesia)

Ilustrasi penangkapan tersangka narkoba (Foto bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN— Tiga pelaku Sabu-sabu yang beroperasi di kawasan bantaran Sungai Martapura dibongkar Sat Polair Polresta Banjarmasin, Selasa (8/10/2024) lalu. Operasi yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat itu berhasil mengamankan mereka dari tiga tempat yang berbeda.

Ketiga pelaku yang dibekuk adalah SY(47), warga Jalan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur, kemudian MH (40), warga Komplek Dalam Sakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Hingga IS (55), warga Kelayan Selatan, Banjarmasin.

Ketiganya, diringkus di tempat berbeda, yaitu Jalan Kuripan Banjarmasin Timur, Komplek Dalam Sakti Kabupaten Batola dan Jalan Kebun Sayur, Desa Nusa Indah Kabupaten Tanah Laut.

Baca Juga :  Tawuran Antar Gangster di Banjarmasin Digagalkan, Lima Remaja dan Sajam Disita

Pertama, polisi menangkap SY dengan barang bukti berupa paket besar Sabu-sabu seberat 30,14 Gram dan beberapa paket kecil sabu lainnya. Total berat kotor barang bukti mencapai 31,81 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menemukan beberapa alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rpq. 4.14Dari hasil interogasi SY, Polair mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari MH yang juga berhasil diamankan di Dalem Sakti Kecamatan Alalak Batola.

Kemudian, dari keterangan MH diketahui bahwa sumber barang berasal dari IS, Kemudian IS turut ditangkap di kediamannya di Rantauan Darat Banjarmasin. Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di beberapa lokasi berbeda itu,” ujar Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie melalui Kanit Gakkum Ipda Pujo Dewanto, Minggu (13/10/2024) sore

Baca Juga :  Dua Terdakwa Penimbun BBM Mohon Keringanan Hukuman, Begini Alasannya

Para pelaku diduga telah lama memanfaatkan kawasan bantaran sungai sebagai jalur peredaran narkoba. Lantaran kawasan ini memiliki banyak akses tersembunyi yang sulit terdeteksi. “Kini ketiga pelaku diancam sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009,”pungkas Pujo .

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M
Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima
Bantah tak Tanggapi Laporan, Polsek Bantim Sudah Lakukan Ini
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa Laporan tak Ditanggapi Polisi
Pengepungan Dinihari! “Gengster” Bermotor Takluk di Tangan Warga

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 00:17 WITA

Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M

Senin, 17 Februari 2025 - 22:32 WITA

Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WITA

Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima

Senin, 17 Februari 2025 - 00:32 WITA

Bantah tak Tanggapi Laporan, Polsek Bantim Sudah Lakukan Ini

Berita Terbaru