Sergap Kurir di Dharma Praja , Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Gagalkan 469,09 Gram Sabu Beredar

- Jurnalis

Kamis, 13 Maret 2025 - 01:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penangkapan seorang kurir sabu (Foto Istimewa/net)

Ilustrasi penangkapan seorang kurir sabu (Foto Istimewa/net)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 496,09 gram dari tangan seorang pria berinisial MM (30).

Pelaku diamankan di Jalan Dharma Praja V, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Minggu (9/3/2025) sore, sekitar pukul 18.00 WITA.

Dari tangan MM, polisi menyita lima paket sabu-sabu yang disimpan secara terpisah. Awalnya, petugas menemukan tiga paket sabu dalam kotak berwarna coklat saat penggeledahan. Selanjutnya, dua paket lainnya ditemukan di pijakan kaki sepeda motor yang digunakan MM.

Baca Juga :  Pasangan Yamin-Ananda (YA) Peserta Pertama Yang Mendaftar Walikota dan Wakil Walikota

Selain narkotika, polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta sepeda motor matic yang digunakan MM sebagai sarana transportasi dalam membawa barang haram tersebut.

Baca Juga :  Jadwal Keberangkatan KA Parahyangan dari Bandung ke Jakarta

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Duain Abdullah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat.”Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kompol Duain Abdullah, Rabu (11/3/2025).

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA