Tajuddin Noor Kontraktor di HST Ditetapkan DPO

- Jurnalis

Rabu, 13 November 2024 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayol saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (Foto:Bomindonesia)

Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayol saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan (Foto:Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN -Kejaksaan negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) alhirnya memasukkan Tajuddin Noor alias Anji salah satu kontraktor di Kabupaten Hulu Sungai Temgah ( HST) ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tajuddiin Noor ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil penyidik Kejari HST pada kasus dugaan korupsi rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021. “Tajuddin Noor sudah kita keluar surat penetapan Daftar Pencairan Orang (DPO),”ungkap Kasi Pidsus Kejari HST Hendrik Fayol kepada sejumlah wartawan di lobby Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/11).

Diketahui, pada kasus dugaan korupsi rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan di Desa Layuh dan Desa Alat tahun 2021, penyidik Kejari HST telah menetapkan tiga oranh tersangka, yakni dari ASN Hasbiannor mantan PPK Dinas PUPR HST. Selain itu turut dijadikan terdakwa Diansyah Dirut CV Abimanyu kontraktor pemenang lelang, dan Tajuddinnor kontraktor yang mengerjakan di lapangan. “Peran Tajuddin Noor sangat bersar, dan tersangka menghilang ketika kasusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Hendrik.

Baca Juga :  CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi Goes To School di SDN Pemurus Baru 3 Banjarmasin

Dia juga juga mengatakan, sudah mengirimkan surat penetapan DPO tersangka Tajuddin Noor ke Kepolisian dan lembaga atau instansi terkait, bahkan rencananya dalam waktu dekat pihaknya akan menyebarkan foto tersangka.

Sementara itu pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Hasbiannor yang saat kejadian menjabat sebagai Kabid di Dinas PUPR Kabupaten HST dan Diansyah Dirut CV Abimanyu, dijerat jaksa dengan pasal 2 atau 3 Jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Sidang Batu Bara 'Karungan', Ahli : itu adalah Limbah, tak Perlu ada IUP

Dalam perkara ini menurut jaksa terdapat kekurangan volume atau proyek tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 173 Juta.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

STIHSA Gandeng Masyarakat Dayak HST, Perkuat Kesadaran Hukum
Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari
Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing
Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan
Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Dinsos Kalsel Gelar Rakor Pemberdayaan Keluarga
Bukan Trader Batu Bara! Perusahaannya hanya Jual LPG, Ahmad Firdaus Terjerat Kasus Penipuan Rp1,4 M
Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan
Korban Penyerangan di Sei Bilu Kecewa, Ketua FKPWK Minta Polisi Profesional dan Berikan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 00:23 WITA

STIHSA Gandeng Masyarakat Dayak HST, Perkuat Kesadaran Hukum

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:50 WITA

Mabuk dan Simpan Sajam, Residivis Pembunuhan Ditangkap di Pasar Antasari

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:41 WITA

Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing

Selasa, 18 Februari 2025 - 20:46 WITA

Oknum Polisi Polres Banjar Diadili atas Kasus KDRT dan Perselingkuhan

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:29 WITA

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Dinsos Kalsel Gelar Rakor Pemberdayaan Keluarga

Berita Terbaru