Tergugat 2 dan 3 Terancam Dipidanakan, Sidang Perdana Gugatan PT BTG atas PD Baratala Tahap Mediasi

Tergugat 2 dan 3 Terancam Dipidanakan, Sidang Perdana Gugatan PT BTG atas PD Baratala Tahap Mediasi

- Redaksi

Selasa, 10 September 2024 - 22:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Pers oleh Kuasa hukum PT BTG, Isai Panantulu didampingi Dirut PT BTG Drh Bambang Tri Gunadi (Foto:Istimewa)

Keterangan Pers oleh Kuasa hukum PT BTG, Isai Panantulu didampingi Dirut PT BTG Drh Bambang Tri Gunadi (Foto:Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, PELAIHARI – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) PT Bimo Taksoko Gono (BTG) terhadap Perusahaan Daerah (PD) Baratala Tuntung Pandang, Nansam, Direktur PT Nusantara Dwikarya Mandiri serta mantan karyawan PT BTG Muhamed Nasmudi Perdosi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (10/9/2024) siang .

Sidang perdana ini penggugat dari PT Bimo Taksoko Gono (BTG) langsung dihadiri Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi dan kuasa hukumnya Isai Panantulu Nyapil SH dari ADVIS Law Firm

Demikian hal nya para tergugat juga didampingi kuasa hukumnya masing masing. Sesuai dengan Perma No 1 tahun 2016 , Hakim Ketua Cokorda Gde Suryalaksana yang ditunjuk Ketua PN Pelaihari meminta kedua pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.
Karena hakim wajib mengupayakan perdamaian pada hari pertama sidang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses mediasi antara pihak bersengketa dilakukan di ruang mediasi PN Pelaihari. Ditemui usai proses mediasi , kuasa hukum PT BTG ,Isai Panantulu kepada wartawan memaparkan , pada proses mediasi kedua belah pihak diminta hakim sebagai mediator untuk membuat resume.” Kita tak muluk muluk, hanya berharap proses ini cepat selesai dan surat perjanjian kerjasama (SPK) ( dengan PD Baratala Tuntung Pandang) yang dihentikan, dikembalikan lagi ke PT BTG.” papar Isai Panantulu didampingi Direktur Utama PT BTG), Drh Bambang Tri Gunadi

Baca Juga :  Satu Keluarga Tewas Terpanggang saat Kebakaran Dinihari di Kampung Gedang

Menurutnya pihaknya akan mengesampingkan dulu terkait gugatan terhadap tergugat 2 , Namsam dan tergugat 3, mantan karyawan PT BTG “Karena itu akan ada poin tersendiri yang akan kami teruskan baik secara perdata maupun pidana” tegas advokat senior Banua ini .

PT BTG papar Isai berharap tetap sengketa ini bisa berjalan dengan damai , hubungan atau kerja sama kembali dengan PD Baratala Tuntung Pandang.”Namun jika proses mediasi ini tidak ada titik temu sesuai harapan,kami akan melakukan upaya hukum baik itu PMH maupun pidana ” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT BTG, Drh Bambang Tri Gunadi mengaku senang sengketa ini bisa berproses di pengadilan. ” Tidak seperti dulu hilang begitu saja, harapannya SPK dikembalikan sesuai hak yang saya miliki dan membantu masyarakat sekitar tambang bekerja kembali ” pungkas nya .

Baca Juga :  Staf Kelurahan yang Bawa Kabur Honor KPPS di Balangan Divonis 3 Tahun

Sementara itu pihak tergugat 2 ,Nansam melalui kuasa hukumnya Badrul Ain Sanusi Al Afif belum bisa memberikan komentar. Kasus berawal pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO. Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama.

Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala. Lalu, pada Tahun 2021 ada PO untuk kerjasama pada saat Bambang Tri Gunadi sakit selama satu minggu. Kemudian PD Baratala mengambilalih kerjasama dengan pihak lain (pihak ketiga).

Saat Bambang Tri Gunadi sudah sembuh, dan akan mengambil kembali kerjasama itu, namun ditolak oleh PD Baratala, dengan alasan harus diselesaikan dulu kerjasama dengan pihak ketiga (PT Nusantara Dwikarya Mandiri). Pada tahun 2020 PD Baratala ada mengeluarkan PO.
Namun dari tahun 2020 PT BTG tidak lagi mendapatkan Surat Perjanjian Kerja sama. Padahal surat perjanjian kerjasama dari mulai 2020 hingga 2027, tapi SPK tidak diperpanjang (dihentikan) oleh PD Baratala. (*)

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights