BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – DPR resmi mengesahkan revisi undang-undang tentang kementerian negara menjadi undang-undang sekaligus mengesahkan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Untuk UU Kementerian Negara, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyebut Undang-Undang Kementerian Negara menyepakati kewenangan dalam membentuk kementerian, di mana presiden diberikan kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian yang akan dibentuknya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan fungsi kelembagaan.
Kemudian, Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden RI yang hari (19/09/2024) ini disahkan oleh DPR adalah tanggung jawab Wantimpres RI kepada presiden, dan Wantimpres RI kini berstatus lembaga negara.
Pembahasan undang-undang ini disebut sebagian kalangan “super kilat” karena tidak banyak melibatkan partisipasi publik.
Berikut ini sikap 9 fraksi terhadap RUU Kementerian Negara.
PDIP: Setuju dengan catatan
PPP: Setuju
Golkar: Setuju
Gerindra: Setuju
PAN: Setuju
NasDem: Setuju
PKB: Setuju
Demokrat: Setuju
PKS: Setuju
Editor : Mercurius