Wenas Fero Patrice Dirga Gugat Status Tersangka TPPU, “Tantang” Polda Kalsel di Praperadilan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 22:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Wenas Fero Patrice Dirga, 
Agus Rusandi SH saat  membacakan replik (Foto Mercy)

Kuasa hukum Wenas Fero Patrice Dirga, Agus Rusandi SH saat membacakan replik (Foto Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Wenas Fero Patrice Dirga, melalui kuasa hukumnya, Agus Rusandi SH , mengajukan perlawanan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Kalsel.

Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai bentuk ketidaksetujuannya atas tuduhan yang dikenakan kepadanya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Trisula Tirta Sembada, perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur dan pemegang saham mayoritas.

Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (17/2/2025), pihak Wenas melalui kuasa hukumnya membantah seluruh eksepsi yang disampaikan oleh tim hukum Polda Kalsel dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut. “Kami tetap berpegang pada permohonan awal, yakni menentang segala tindakan kriminalisasi terhadap klien kami yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalsel, khususnya Dirkrimsus,” ujar Agus setelah sidang.

Baca Juga :  Dituntut 14 Tahun, Kurir 800 Ons Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Agus menjelaskan bahwa, berdasarkan fakta yang ditemukan, kliennya tidak bersalah dan sebaliknya malah dikriminalisasi. Dia berjanji akan membuktikan hal ini melalui pembuktian dalam berita acara komprontir antara pelapor dan terlapor. “Saat pelapor dikomprontir, dia mengaku bahwa uang penjualan batu bara milik PT Trisula Tirta Sembada, yang klien kami sebagai pemegang saham mayoritas dan juga direkturnya, tidak terkait dengan tindak pidana,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Mayat Pria Mengapung di Bawah Jembatan Kayu Tangi II Banjarmasin Ditemukan Warga

Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, seorang direktur yang juga pemegang saham mayoritas memiliki hak untuk mengambil keputusan-keputusan strategis dalam operasional perusahaan. Sebaliknya, Agus menuding pelapor telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Sementara itu, Kapolda Kalsel, melalui tim kuasa hukumnya, membantah gugatan praperadilan yang diajukan Wenas. Mereka menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Wenas adalah sah dan meminta hakim Ni Kadek Ayu Ismadewi SH MH untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, serta menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Wenas.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Divonis Bebas, Firdaus Terdakwa Penipuan Batubara Rp1,4 M Menangis Sesenggukan
Ungkap Peredaran Minyak Goreng Minyakita Ilegal, Polda Kalsel Sita 2.988 Liter
Wartawati Muda Banjarbaru Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan, PWI Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:37 WITA

Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:12 WITA

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA