BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Wenas Fero Patrice Dirga, melalui kuasa hukumnya, Agus Rusandi SH , mengajukan perlawanan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Kalsel.
Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai bentuk ketidaksetujuannya atas tuduhan yang dikenakan kepadanya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Trisula Tirta Sembada, perusahaan tempatnya menjabat sebagai direktur dan pemegang saham mayoritas.
Pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Senin (17/2/2025), pihak Wenas melalui kuasa hukumnya membantah seluruh eksepsi yang disampaikan oleh tim hukum Polda Kalsel dan meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut. “Kami tetap berpegang pada permohonan awal, yakni menentang segala tindakan kriminalisasi terhadap klien kami yang dilakukan oleh penyidik Polda Kalsel, khususnya Dirkrimsus,” ujar Agus setelah sidang.
Agus menjelaskan bahwa, berdasarkan fakta yang ditemukan, kliennya tidak bersalah dan sebaliknya malah dikriminalisasi. Dia berjanji akan membuktikan hal ini melalui pembuktian dalam berita acara komprontir antara pelapor dan terlapor. “Saat pelapor dikomprontir, dia mengaku bahwa uang penjualan batu bara milik PT Trisula Tirta Sembada, yang klien kami sebagai pemegang saham mayoritas dan juga direkturnya, tidak terkait dengan tindak pidana,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas, seorang direktur yang juga pemegang saham mayoritas memiliki hak untuk mengambil keputusan-keputusan strategis dalam operasional perusahaan. Sebaliknya, Agus menuding pelapor telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Sementara itu, Kapolda Kalsel, melalui tim kuasa hukumnya, membantah gugatan praperadilan yang diajukan Wenas. Mereka menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Wenas adalah sah dan meminta hakim Ni Kadek Ayu Ismadewi SH MH untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut, serta menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Wenas.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius