1,5 Bulan Diburu, Jambret di Banjarmasin Ditangkap saat di Lampu Merah Flyover

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 23:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Jambret Meraja lela, bagaimana menghindarinya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Aksi Jambret Meraja lela, bagaimana menghindarinya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pelaku jambret berinisial AG (26) yang beraksi di Manunggal II Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur, Jumat (18/10/2024) pagi lalu berhasil dibekuk.

Ironisnya residivis curanmor yang baru bebas ini merampas barang berharga milik seorang nenek bernama Siti Saleha (60), yang lagi berjalan sendirian.

Bermula saat pagi itu sekitar pukul 09.23 Wita, korban berjalan seorang diri di TKP, dengan tangan kiri menggengam dompet di belakang badannya.

Kemudian dari arah belakang korban, pelaku melintas dari sebelah kiri yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam merah langsung merampas dompet tersebut

Pelaku langsung tancap gas ke arah Komplek Bina Brata dan kabur ke Jalan Ahmad Yani Banjarmasin. Akibat dijambret , tas korban yang berisi ponsel, uang dan kartu-kartu berharga lainnya raib.

Baca Juga :  Gembong Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas Kabur Dari Rutan Salemba

Dan korban pun mengalami kerugian beberapa juta. Nenek itupun langsung melaporkan kejadian tersebut, dan polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan.

Setelah sekitar 1,5 bulan berhasil mengidentifikasi pelaku jambret yang merupakan warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Senin (2/12/2024) mengatakan penangkapan pelaku berkat rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Setelah melakukan penyelidikan maka pelaku berhasil tertangkap saat berada di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin.

Baca Juga :  Amukan Jago Merah di Kertak Hanyar, Delapan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Saat pelaku mengendarai sepeda motor yang dipergunakannya waktu menjambret, Sabtu (30/11/2024) dini hari pukul 03.00 Wita. “Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, barang bukti ponsel korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Untuk sepeda motor yang dipergunakan untuk menjambret merupakan barbuk kasus yang sama,” terang Kanit Reskrim Polsek Bantim ini.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui tindakan kriminal di sekitar mereka. “Kini pelaku dijerat sesuai pasal tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maximal 9 tahun penjara,” pungkas Hendra.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA