Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun – bomindonesia.com

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Suasana Persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Ricky Candra warga Jalan Handil Bahalang Kabupaten Banjar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Narkotika.

Ricky oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH dinyatakan bersalah karena kedapatan memproduksi narkotika jenis inek di kediamannya. Perbuatan tersebut melanggar pasal 113 ayat (1) dan pasal 129 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. “Memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujar Suwandi dalam pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (19/12).

Dalam nota putusannya, Suwandi juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan penjara. Mendengar putusan yang dibacakan, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas I A Banjarmasin pun menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga JPU Syaiful Anwar juga menyatakan hal yang sama. Sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini telah menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingatkan, aksi memproduksi narkoba khususnya jenis ekstasi secara home industri oleh Ricky Candra ini sendiri, berhasil diungkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Ariffin.

Terdakwa diamankan di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) yang lalu. Dan dia diketahui memproduksi narkoba di kediamannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu bungkus serbuk narkotika berwarna cokelat dengan berat 1,45 gram.

Serbuk ini pun sudah jadi dan siap dicetak untuk dijadikan sebuah pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang biasanya diracik oleh terdakwa untuk membuat pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, menurut Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, ternyata serbuk cokelat itu mengandung senyawa narkotika. Karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin.

Ditambahkan juga bahwa aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni Ricky sekitar 2 bulan terakhir. “Dari pengakuannya sudah 2 bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini,” ujarnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights