Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Suasana Persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Ricky Candra warga Jalan Handil Bahalang Kabupaten Banjar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Narkotika.

Ricky oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH dinyatakan bersalah karena kedapatan memproduksi narkotika jenis inek di kediamannya. Perbuatan tersebut melanggar pasal 113 ayat (1) dan pasal 129 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. “Memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujar Suwandi dalam pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (19/12).

Dalam nota putusannya, Suwandi juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan penjara. Mendengar putusan yang dibacakan, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas I A Banjarmasin pun menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga JPU Syaiful Anwar juga menyatakan hal yang sama. Sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini telah menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Mengingatkan, aksi memproduksi narkoba khususnya jenis ekstasi secara home industri oleh Ricky Candra ini sendiri, berhasil diungkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Ariffin.

Terdakwa diamankan di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) yang lalu. Dan dia diketahui memproduksi narkoba di kediamannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu bungkus serbuk narkotika berwarna cokelat dengan berat 1,45 gram.

Baca Juga :  Hasan Yuniar Isi Materi untuk Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Serbuk ini pun sudah jadi dan siap dicetak untuk dijadikan sebuah pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang biasanya diracik oleh terdakwa untuk membuat pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, menurut Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, ternyata serbuk cokelat itu mengandung senyawa narkotika. Karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin.

Ditambahkan juga bahwa aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni Ricky sekitar 2 bulan terakhir. “Dari pengakuannya sudah 2 bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini,” ujarnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights