Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Suasana Persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Ricky Candra warga Jalan Handil Bahalang Kabupaten Banjar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Narkotika.

Ricky oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH dinyatakan bersalah karena kedapatan memproduksi narkotika jenis inek di kediamannya. Perbuatan tersebut melanggar pasal 113 ayat (1) dan pasal 129 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. “Memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujar Suwandi dalam pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (19/12).

Dalam nota putusannya, Suwandi juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan penjara. Mendengar putusan yang dibacakan, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas I A Banjarmasin pun menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga JPU Syaiful Anwar juga menyatakan hal yang sama. Sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini telah menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

Mengingatkan, aksi memproduksi narkoba khususnya jenis ekstasi secara home industri oleh Ricky Candra ini sendiri, berhasil diungkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Ariffin.

Terdakwa diamankan di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) yang lalu. Dan dia diketahui memproduksi narkoba di kediamannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu bungkus serbuk narkotika berwarna cokelat dengan berat 1,45 gram.

Baca Juga :  Berhasil Terapkan Sistem Merit, Banjarmasin Diganjar Penghargaan Oleh KASN

Serbuk ini pun sudah jadi dan siap dicetak untuk dijadikan sebuah pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang biasanya diracik oleh terdakwa untuk membuat pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, menurut Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, ternyata serbuk cokelat itu mengandung senyawa narkotika. Karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin.

Ditambahkan juga bahwa aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni Ricky sekitar 2 bulan terakhir. “Dari pengakuannya sudah 2 bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini,” ujarnya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes
Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:48 WITA

Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:55 WITA

Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights