Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun – bomindonesia.com

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

- Redaksi

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Suasana Persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Ricky Candra warga Jalan Handil Bahalang Kabupaten Banjar kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar UU Narkotika.

Ricky oleh majelis hakim yang diketuai Suwandi SH dinyatakan bersalah karena kedapatan memproduksi narkotika jenis inek di kediamannya. Perbuatan tersebut melanggar pasal 113 ayat (1) dan pasal 129 huruf b Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika seperti dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum. “Memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” ujar Suwandi dalam pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (19/12).

Dalam nota putusannya, Suwandi juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan selama 3 bulan penjara. Mendengar putusan yang dibacakan, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari Lapas Kelas I A Banjarmasin pun menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga JPU Syaiful Anwar juga menyatakan hal yang sama. Sebelumnya JPU dari Kejati Kalsel ini telah menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengingatkan, aksi memproduksi narkoba khususnya jenis ekstasi secara home industri oleh Ricky Candra ini sendiri, berhasil diungkap oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Ariffin.

Terdakwa diamankan di rumahnya pada Jumat (19/7/2024) yang lalu. Dan dia diketahui memproduksi narkoba di kediamannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa satu bungkus serbuk narkotika berwarna cokelat dengan berat 1,45 gram.

Serbuk ini pun sudah jadi dan siap dicetak untuk dijadikan sebuah pil ekstasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah bahan yang biasanya diracik oleh terdakwa untuk membuat pil ekstasi.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, menurut Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya SIK MH saat menggelar pers rilis, ternyata serbuk cokelat itu mengandung senyawa narkotika. Karena positif mengandung Methathinone dan Efedrin.

Ditambahkan juga bahwa aktivitas memproduksi ekstasi rumahan tersebut dilakoni Ricky sekitar 2 bulan terakhir. “Dari pengakuannya sudah 2 bulan memproduksi, dan sudah mencetak sekitar 200 butir yang jenisnya seperti ekstasi ini,” ujarnya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga
Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:13 WITA

Dorong RDP, Saut Nathan Samosir Serap Aspirasi Warga di Reses Hari Ketiga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Kamis, 22 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Berita Terbaru

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Olahraga

Pemkab Mura Lepas 7 Atlet Junior ke Kejurnas Catur di Serang

Jumat, 23 Okt 2026 - 19:50 WITA

Verified by MonsterInsights