Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila – bomindonesia.com

Hacker Game Mobile Legends Retas Akun Google, Peras Remaja 15 Tahun asal Banjarmasin untuk Foto Asusila

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, saat memimpin press release (Foto Istimewa)

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, saat memimpin press release (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Gilang Cahya Budjana, pemuda 21 tahun asal Jakarta Barat, tampak tertunduk lesu saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Selasa (15/4/2025).

Ia ditangkap polisi di Polsek Citeureup, Jawa Barat, Senin (14/4/2025), terkait kasus kejahatan siber bermuatan asusila dengan korban seorang remaja perempuan berusia 15 tahun dari Banjarmasin.

Kasus ini bermula dari pertemanan di game online Mobile Legends. Sejak November 2024, Gilang dan korban intens berkomunikasi via WhatsApp dan game tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengaku jago bermain, Gilang menawarkan untuk menaikkan peringkat akun korban. Tanpa curiga, korban memberikan kata sandi akun game-nya, yang ternyata terkait dengan akun Google di ponselnya.

Gilang lantas mengakses ponsel korban dan mengancam akan mereset perangkatnya jika korban tak mengirim foto bagian dada. Tertekan, korban mengikuti permintaan tersebut.

Tak berhenti di situ, Gilang meminta korban melakukan video call bermuatan asusila, tetapi ditolak. Pada 2 Januari 2025, ia nekat menyebarkan foto korban di akun Facebook “Marvel Budjana Mlbb” dengan modus menjual akun Mobile Legends plus “bonus” foto tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma berat dan stres setelah mengetahui fotonya diperjualbelikan. “Korban hidup dalam ketakutan akibat ancaman pelaku,” ujarnya.

Korban melapor ke polisi pada 8 April 2025. Gilang kini dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar untuk tindak asusila, serta 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta untuk pengancaman.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam
Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan
Tangis Bocah Iringi Kepergian Sang Ayah, Pria Tewas Diduga Dikeroyok karena Dituduh Curi Ayam
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Diduga Terkait Kasus TPPU
Kuntadi Resmi Jabat Jampidsus, Jaksa Agung Tekankan Penanganan Korupsi tanpa Tebang Pilih

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:17 WITA

Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:38 WITA

Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:16 WITA

Monyet Liar “Teror” Warga Inhil, Kini Jalani Observasi di BBKSDA Riau

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Asap Karhutla di Tumbang Nusa Makin Pekat, Helikopter Water Bombing Terus Dikerahkan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

ASN Pemkot Banjarmasin Diminta Partisipasi Peringati HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:44 WITA

Pembina FKPWK Kalsel H Junaidi )Foto Dokumen )

Banjarmasin Bungas

FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:22 WITA

Cermin

Ritchie Blackmore, Algoritma dan Kenangan Gagang Sapu

Jumat, 14 Agu 2026 - 02:20 WITA

Verified by MonsterInsights