Hexagon Banjarmasin Dinilai Langgar Aturan, hanya Punya Izin Bar tapi Datangkan DJ Luar Negeri – bomindonesia.com

Hexagon Banjarmasin Dinilai Langgar Aturan, hanya Punya Izin Bar tapi Datangkan DJ Luar Negeri

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 16:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIMINTA SETOP:DPRD Kota Banjarmasin melakukan pertemuan dengan manajemen THM Hexagon Banjarmasin dan Disporapar Kota Banjarmasin, Senin (5/5/2025) Foto (Istimewa)

DIMINTA SETOP:DPRD Kota Banjarmasin melakukan pertemuan dengan manajemen THM Hexagon Banjarmasin dan Disporapar Kota Banjarmasin, Senin (5/5/2025) Foto (Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menegaskan bahwa pengelola Hexagon Banjarmasin harus segera menghentikan operasionalnya.

Hal ini terkait dengan pelanggaran perizinan yang mereka lakukan, yakni diduga mendatangkan DJ luar negeri meski hanya memiliki izin untuk bar, yang tidak mencakup izin untuk kegiatan diskotik atau pertunjukan DJ internasional.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan bahwa izin yang dimiliki Hexagon saat ini hanya untuk bar yang menjual minuman beralkohol, sementara izin untuk menyelenggarakan diskotik atau mendatangkan DJ internasional memerlukan izin lebih tinggi, yang hanya dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hexagon hanya punya izin bar. Untuk mendatangkan DJ luar negeri, mereka seharusnya mengantongi izin PUB, bukan izin bar. Ini jelas melanggar aturan,” kata Aliansyah setelah pertemuan dengan manajemen Hexagon dan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin, Senin (5/5/2025).

Aliansyah menambahkan bahwa pengelola Hexagon seharusnya memahami prosedur perizinan yang benar, terutama dalam hal kegiatan hiburan malam. “Jangan sampai aturan dilanggar hanya karena ketidaktahuan,” tegasnya.

Desakan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini cukup beralasan. Mengingat ada aturan yang mengatur perizinan, yang justru demi memberikan rasa aman bagi pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin, bukan untuk membatasi untuk berinvestasi. “Jika dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin. Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.

Dia juga menyingung soal Hexagon yang mendatangkan Disc Jockey (DJ) dari luar negeri tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Banjarmasin. “Jika dibiarkan dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi pengusaha lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan ini tidak hanya berlaku bagi Hexagon saja, tetapi bagi semua pengusaha yang berinvestasi di Banjarmasin. Apalagi mengurus izin usaha sekarang sangat mudah hanya melalui online.

Informasi yang diperoleh, pemilik THM hanya mengantongi izin dari Kepolisian. “Alur yang benar, rekomendasinya dari Disporapar dulu baru ke Kepolisian, bukan terbalik,” ucapnya.

“Jangan sampai Pemko tidak dihargai. Walaupun izin dari pusat dan provinsi sudah ada, Pemko juga harus dihargai,” tegasnya.

Ia juga meminta kepada Satpol PP agar menegakkan peraturan daerah (Perda) Minol. “Penegakkan Perda harus diperkuat lagi, kalau tidak berizin tutup saja,” tandasnya.

Pemko Banjarmasin diminta untuk memberi pembinaan terhadap semua perusahaan yang mau berinvestasi di Banjarmasin mengenai alur perizinan.

Sehingga tidak ada lagi alasan pengusaha tidak mengetahui teknis perizinan. “Kalau ketahuan, selalu beralasan tidak tahu,” tukas Ali.

Direktur Hexagon, John L menyatakan permintaan maafnya kepada Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin. “Izin dari Polres, Polda, dan Imigrasi sudah kita penuhi, yang belum koordinasi ke RT, Camat, dan Disporapar,” katanya.

Namun bukan sengaja, melainkan karena dirinya yang kurang tahu alur perizinan yang berlaku. “Setahu saya cukup dari Imigrasi dan Kepolisian saja,” ujarnya.

Ditanya kenapa berani menjual minol tanpa ada izin? Ia mengaku izin yang dikantongi sekarang adalah tipe A, yakni menjual minol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. Perizinan kategori diatasnya masih dalam proses. “Sudah diurus, tapi izinnya belum keluar,” tutup John.

Terpisah, senada disampaikan Emil Salim, Kepala Bidang Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudparpora) Kota Banjarmasin yang dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan bahwa Hexagon hanya mengantongi izin sebagai BAR, namun untuk mendatangkan DJ, seharusnya mengantongi zin minimal sekelas PUB dari Pemerintah Provinsi.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights