Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala Langsung Ditahan Usai Sidang – bomindonesia.com

Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala Langsung Ditahan Usai Sidang

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala  Langsung Ditahan Usai Sidang

Terdakwa Evi Tamala Alias Mama Vika saat di persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Sempat tidak ditahan hingga pembacaan tuntutan, terdakwa penjualan kosmetik secara online, Evi Tamala alias Mama Vika, akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan perintah langsung masuk tahanan.

Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/5).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Evi Tamala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim Agus.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa tampak pasrah dan menyerahkan tanggapan kepada penasihat hukumnya, Joy Moris, SH. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat usai sidang.

Diketahui, selama proses penyidikan hingga persidangan, Evi tidak dilakukan penahanan. Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi, SH membacakan tuntutan berupa denda Rp15 juta subsider 6 bulan kurungan, majelis hakim langsung mengeluarkan penetapan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum sempat diajukan, namun ditolak majelis hakim. Akhirnya, saat vonis dibacakan, Evi pun resmi ditahan di ruang tahanan PN Banjarmasin.

Perkara ini mencuat setelah aparat Polresta Banjarmasin mencurigai aktivitas penjualan kosmetik dan obat secara online oleh terdakwa melalui akun marketplace “VAY STORE BANJARMASIN” di aplikasi Shopee.

Dua saksi polisi, Martin Leonardo Siagian, SH., MH. dan Muhammad Ridho Wardhana, melakukan pemesanan online untuk memastikan legalitas produk.

Mereka membeli dua lipstik Lameila Velvet Lip Glaze dan dua gel Lumbar Spine Cooling Gel seharga Rp40.200.

Usai menerima barang di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, polisi berkoordinasi dengan BPOM setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh produk tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Penggeledahan pun dilakukan di toko terdakwa yang berada di sebuah rumah di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV, Kuin Cerucuk, Banjarmasin. Di sana ditemukan ratusan item kosmetik tanpa izin edar resmi.

Penulis*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh
Relawan Damkar Gugur dalam Tugas Karhutla di Alalak, Bupati Batola Melayat ke Rumah Duka
BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu
Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing
Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:52 WITA

Pagar DPRD Kalsel Jebol, Demo Mahasiswa Tuntut Karhutla jadi Bencana Nasional Berakhir Ricuh

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:16 WITA

BPSK Banjarmasin Kembali Aktif, Warga Kalsel Bisa Mengadu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Relawan Karhutla di Tanjung Puting Tarik Diri, Desak Pemerintah Kerahkan Water Bombing

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights