SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dispersip Kotabaru Dorong Budaya Literasi melalui Lomba Bercerita Tingkat SMP Lindungi Anak Dengan Imunisasi dan Resiko Kabut Asap Kalimantan Selatan Jadi Tuan Rumah Muktamar XXI IMM Tahun 2027 Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel Dinkes Banjarmasin Perkuat penanggulangan HIV
Peristiwa | Senin, 26 Mei 2025 - 23:15 WITA
BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Sempat tidak ditahan hingga pembacaan tuntutan, terdakwa penjualan kosmetik secara online, Evi Tamala alias Mama Vika, akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan perintah…
Sumber: Kemenag