Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala Langsung Ditahan Usai Sidang – bomindonesia.com

Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala Langsung Ditahan Usai Sidang

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Evi Tamala Alias Mama Vika saat di persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

Terdakwa Evi Tamala Alias Mama Vika saat di persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Sempat tidak ditahan hingga pembacaan tuntutan, terdakwa penjualan kosmetik secara online, Evi Tamala alias Mama Vika, akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan perintah langsung masuk tahanan.

Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/5).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Evi Tamala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim Agus.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa tampak pasrah dan menyerahkan tanggapan kepada penasihat hukumnya, Joy Moris, SH. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat usai sidang.

Diketahui, selama proses penyidikan hingga persidangan, Evi tidak dilakukan penahanan. Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi, SH membacakan tuntutan berupa denda Rp15 juta subsider 6 bulan kurungan, majelis hakim langsung mengeluarkan penetapan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum sempat diajukan, namun ditolak majelis hakim. Akhirnya, saat vonis dibacakan, Evi pun resmi ditahan di ruang tahanan PN Banjarmasin.

Perkara ini mencuat setelah aparat Polresta Banjarmasin mencurigai aktivitas penjualan kosmetik dan obat secara online oleh terdakwa melalui akun marketplace “VAY STORE BANJARMASIN” di aplikasi Shopee.

Dua saksi polisi, Martin Leonardo Siagian, SH., MH. dan Muhammad Ridho Wardhana, melakukan pemesanan online untuk memastikan legalitas produk.

Mereka membeli dua lipstik Lameila Velvet Lip Glaze dan dua gel Lumbar Spine Cooling Gel seharga Rp40.200.

Usai menerima barang di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, polisi berkoordinasi dengan BPOM setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh produk tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Penggeledahan pun dilakukan di toko terdakwa yang berada di sebuah rumah di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV, Kuin Cerucuk, Banjarmasin. Di sana ditemukan ratusan item kosmetik tanpa izin edar resmi.

Penulis*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Masker ke Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Cegah ISPA, Dinkes Banjarmasin Bagikan 20 Ribu Kepada Masyarakat

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:14 WITA

Banjarmasin Bungas

Warga Banjar Desak Pemkot Banjarmasin Kelola Majukan Makam ‘Raja Banjar’

Rabu, 26 Agu 2026 - 18:56 WITA

Verified by MonsterInsights