Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala Langsung Ditahan Usai Sidang

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Sempat tidak ditahan hingga pembacaan tuntutan, terdakwa penjualan kosmetik secara online, Evi Tamala alias Mama Vika, akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan perintah langsung masuk tahanan.
Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/5).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Evi Tamala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
“Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim Agus.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa tampak pasrah dan menyerahkan tanggapan kepada penasihat hukumnya, Joy Moris, SH. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat usai sidang.
Diketahui, selama proses penyidikan hingga persidangan, Evi tidak dilakukan penahanan. Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi, SH membacakan tuntutan berupa denda Rp15 juta subsider 6 bulan kurungan, majelis hakim langsung mengeluarkan penetapan penahanan.
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum sempat diajukan, namun ditolak majelis hakim. Akhirnya, saat vonis dibacakan, Evi pun resmi ditahan di ruang tahanan PN Banjarmasin.
Perkara ini mencuat setelah aparat Polresta Banjarmasin mencurigai aktivitas penjualan kosmetik dan obat secara online oleh terdakwa melalui akun marketplace “VAY STORE BANJARMASIN” di aplikasi Shopee.
Dua saksi polisi, Martin Leonardo Siagian, SH., MH. dan Muhammad Ridho Wardhana, melakukan pemesanan online untuk memastikan legalitas produk.
Mereka membeli dua lipstik Lameila Velvet Lip Glaze dan dua gel Lumbar Spine Cooling Gel seharga Rp40.200.
Usai menerima barang di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, polisi berkoordinasi dengan BPOM setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh produk tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Penggeledahan pun dilakukan di toko terdakwa yang berada di sebuah rumah di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV, Kuin Cerucuk, Banjarmasin. Di sana ditemukan ratusan item kosmetik tanpa izin edar resmi.
Penulis*/ Editor : Mercurius
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now