Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala Langsung Ditahan Usai Sidang

Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala Langsung Ditahan Usai Sidang

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 23:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Evi Tamala Alias Mama Vika saat di persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

Terdakwa Evi Tamala Alias Mama Vika saat di persidangan di PN Banjarmasin (Foto Istimewa).

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Sempat tidak ditahan hingga pembacaan tuntutan, terdakwa penjualan kosmetik secara online, Evi Tamala alias Mama Vika, akhirnya divonis 6 bulan penjara dengan perintah langsung masuk tahanan.

Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, SH dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/5).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Evi Tamala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebagaimana dalam dakwaan, terdakwa melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan,” tegas hakim Agus.

Baca Juga :  Sempat DPO, Pelaku Penganiyaan Di Wisma Amawang Berhasil Diringkus

Mendengar vonis tersebut, terdakwa tampak pasrah dan menyerahkan tanggapan kepada penasihat hukumnya, Joy Moris, SH. “Kami pikir-pikir dulu,” ujarnya singkat usai sidang.

Diketahui, selama proses penyidikan hingga persidangan, Evi tidak dilakukan penahanan. Namun setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masden Kahfi, SH membacakan tuntutan berupa denda Rp15 juta subsider 6 bulan kurungan, majelis hakim langsung mengeluarkan penetapan penahanan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum sempat diajukan, namun ditolak majelis hakim. Akhirnya, saat vonis dibacakan, Evi pun resmi ditahan di ruang tahanan PN Banjarmasin.

Perkara ini mencuat setelah aparat Polresta Banjarmasin mencurigai aktivitas penjualan kosmetik dan obat secara online oleh terdakwa melalui akun marketplace “VAY STORE BANJARMASIN” di aplikasi Shopee.

Baca Juga :  Calo Kredit Topengan, Ibu Paru Baya asal Kotabaru Divonis 6 Tahun

Dua saksi polisi, Martin Leonardo Siagian, SH., MH. dan Muhammad Ridho Wardhana, melakukan pemesanan online untuk memastikan legalitas produk.

Mereka membeli dua lipstik Lameila Velvet Lip Glaze dan dua gel Lumbar Spine Cooling Gel seharga Rp40.200.

Usai menerima barang di Jalan D.I. Panjaitan, Banjarmasin, polisi berkoordinasi dengan BPOM setempat. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh produk tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Penggeledahan pun dilakukan di toko terdakwa yang berada di sebuah rumah di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV, Kuin Cerucuk, Banjarmasin. Di sana ditemukan ratusan item kosmetik tanpa izin edar resmi.

Penulis*/ Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pesan Yamin, di Hari Lahir Pancasila dan Tantangan Global

Senin, 1 Jun 2026 - 13:58 WITA

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Verified by MonsterInsights