Sempat DPO, Pelaku Penganiyaan Di Wisma Amawang Berhasil Diringkus

BOMINDONESIA.COM, Kandangan – Pelaku penganiayaan terhadap anggota Polri Tapin di Wisma Amawang Kandangan pada 22 Oktober 2023 lalu, termasuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) Polres Hulu Sungai Selatan.
Namun, akhirnya DPO Muhamad Husaini ( 32 ) warga Desa Ambutun kecamatan Telaga Langsat berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim HSS dan Reskrim Polsek Telaga Langsat, Selasa (6/5) sekitar jam 09.00.Wita.
Saat itu, pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap MR (28) di kebun karet di desa Ambutun Kecamatan Telaga Langsat.
Lagi lagi, pelaku ini membuat ulah melakukan pemecahan kaca bening dengan menggunakan batu, sehingga mengenai Asmiah seorang ibu rumah tangga di desa Ambutun Kecamatan Telaga Langsat.
Pelaku berhasil diringkus pada Operasi Sikat Intan 2025 Polres Hulu Sungai Selatan selama 14 hari, mulai 1 hingga 14 Mei 2025.
” Tempat kejadian seluruh wilayah Kabupaten HSS dan tempat yang berhubungan dengan tindak pidana terjadi, ” ujar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat prees conference, Selasa (20/5) di Aula Polres setempat.
Dijelaskan Kapolres, pelaku tindak pidana, baik dari perorangan, kelompok (ormas, LSM, Perusahaan yang melakukan tindak kejahatan berupa premanisme narkotika, senpi, sajam, miras, psk, perjudian dan Kejahatan Jalanan (Curhat, Curbis dan Curas).
Sedang tempat yang sering digunakan untuk tindak pidana itu, yaknj pertokoan, hotel, gedung tempat keramaian dan objek wisata.
Kasat Reskrim Polres HSS, Iptu May Pelly, SH, MH, menambahkan, proses sidik ada 29 orang dan pembinaan sebanyak delapan orang, denga jumlah tersangka 37 orang, 25 kasus terdiri sajam 14 kss, narkoba 6 kss, pengeroyokan 1 Kss, anirat 1 Kss, mabuk mabukan 1 Kss, obat 1 Kss serta pengrusakan 1 Kss.
Diungkapkan Kasat Reskrim, berhasil penangkapan Muhammad Husaini pada saat operasi pekat itu, karena Tim Buser mengetahui posisinya berada di Wilayah Telaga Langsat, terlebih DPO Polres HSS.
” Dia sempat melakukan perlawanan lalu diberi hadiah tembakan oleh tim buser di kaki pelaku hingga tak bisa melarikan diri lagi, ” Katanya.
Selanjutnya, pelaku untuk kasus pengeroyokan di Wisma Amawang, pasal yang ditetapkan yakni pasal 170 ayat ke 2 dan pasal 354 ayat 1 KUHP hukuman sepuluh tahun penjara.
Kasus penganiayaan peristiwa kedua dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Th 1951 ( 10 tahun penjara) sedang peristiwa ketiga diterapkan pasal 406 KUHP.
Penulis/ Editor : Mercurius
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now