Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

- Redaksi

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Setelah sukses menggelar layanan konsultasi hukum gratis yang mendapat sambutan antusias masyarakat pada hari pertama, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan kembali menggelar kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 KAI.

Pada hari kedua, Minggu (31/5/2026) sore , DPD KAI Kalsel mengadakan Forum Diskusi Hukum bertema “Orientasi Tata Kelola Keuangan Daerah: Analisis Mitigasi Administratif atas Imbauan KPK Terkait Penghentian Hibah kepada Instansi Vertikal” di kawasan Menara Pandang, Jalan Kapten Piere Tendean, Banjarmasin.

Kegiatan yang berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day di kawasan Siring Tendean tersebut menarik perhatian masyarakat dan kalangan praktisi hukum yang hadir mengikuti jalannya diskusi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Forum menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Sulkan SH MH, dosen Universitas Cahaya Bangsa yang juga mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Akhmad Yani SH MH selaku Penasihat DPD KAI Kalsel dan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr H A Murjani SH MH yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan (YLK Kalsel), serta advokat senior Masrupiani SH.

Diskusi dipandu oleh moderator Dr Purnama.

Dalam paparannya, Sulkan menilai imbauan KPK harus dipandang sebagai momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan penataan ulang pola penganggaran agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Anak-Anak TK Antusias Ikuti Kelas Literasi dan Bercerita di Perpustakaan Daerah Kotabaru

“Anggaran daerah harus digunakan secara efisien, ekonomis, dan tepat sasaran. Jika terdapat ruang fiskal yang sebelumnya dialokasikan untuk hibah tertentu, maka dapat direorientasikan ke sektor pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Dr Akhmad Yani SH MH menjelaskan bahwa secara regulasi instansi penegak hukum, termasuk kejaksaan, masih dimungkinkan menerima hibah dari pemerintah daerah sepanjang berbentuk sarana dan prasarana fisik serta tercatat secara administratif sebagai aset negara.

“Yang tidak boleh menimbulkan persoalan adalah apabila hibah tidak tercatat atau menimbulkan konflik kepentingan. Kalau berbentuk bangunan, kendaraan operasional, atau fasilitas pendukung yang tercatat sebagai aset, itu berbeda dengan bantuan tunai yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” jelas pria yang pernah menjabat auditor di Kejagung

Di sisi lain, Dr H A Murjani SH MH menilai peringatan KPK merupakan langkah positif dalam mendorong transparansi dan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan.

“Peringatan KPK ini sangat baik agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam memberikan hibah kepada lembaga-lembaga tertentu sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan ataupun balas jasa,” tegas Murjani.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penganggaran ke depan sehingga tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Advokat senior Masrupiani SH menambahkan bahwa kepastian aturan menjadi faktor penting dalam pengelolaan dana hibah.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Tinjau Randurlap dan Fasilitas Dapur Umum Jelang Haul Datu Kelampayan ke-220, 601 Personel Disiagakan

Menurutnya, seluruh mekanisme pemberian hibah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

Dalam forum tersebut turut hadir Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmad Husaini SH MA.

Ia menyampaikan sejumlah masukan dan kritik tajam terkait pola penyaluran hibah yang selama ini dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Kalimantan Selatan DR Bujino A Salan SH MH menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pemberian hibah pemerintah daerah. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan masukan yang disampaikan Wakil Ketua DPD KAI Kalsel Zakaria SH MH.

“Kami mendorong agar mekanisme hibah memiliki SOP yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujar advokat senior ini .

Di akhir forum, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi, antara lain memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi prinsip efisiensi, ekonomis, dan tepat sasaran, melakukan reorientasi prioritas anggaran ke sektor pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, memperkuat sistem perencanaan melalui digitalisasi serta standardisasi penerima hibah, serta mendorong kepala daerah menyelaraskan program pembangunan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penulis /Editor : Mercurius

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan
Kecelakaan Maut di Tambak Babi Kabupaten Banjar, Grader Diduga Hantam Tiga Warga hingga Tewas
Pria asal Sigi Meregang Nyawa di Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari
Ancam Sebar Video Vulgar, Pemuda di Banjarmasin Dibekuk Unit Tipidter Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:09 WITA

Bukti Baru Kasus Penggelapan Kopbun Sawit, Polisi Panggil Panitia RAT

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:20 WITA

Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel

Berita Terbaru

Fase Kepulangan Jemaah Haji Indonesia 2026

Serambi

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Gelar Musda V Partai Demokrat Kalsel di Banjarmasin

Politik

Gelar Musda V Partai Demokrat Kalsel di Banjarmasin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:30 WITA

LAYANAN HUKUM - Ketua DPD KAI Kalsel DR Bujino A Salan SH MH, Sekjen Zakaria SH MH bersama pengurus, Penasehat DPD KAI Kalsel Dr H A Murjani SH MH dan Akhmad Yani SH MH melakukan pemotongan kue ulang tahun disela sela  pelaksanaan Layanan Hukum Gratis di Menara Pandang Banjarmasin, Sabtu (30/5/2026) pagi. 
(Foto: Mercy  )

Halo Indonesia

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Verified by MonsterInsights