BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Setelah sukses menggelar layanan konsultasi hukum gratis yang mendapat sambutan antusias masyarakat pada hari pertama, DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalimantan Selatan kembali menggelar kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 KAI.
Pada hari kedua, Minggu (31/5/2026) sore , DPD KAI Kalsel mengadakan Forum Diskusi Hukum bertema “Orientasi Tata Kelola Keuangan Daerah: Analisis Mitigasi Administratif atas Imbauan KPK Terkait Penghentian Hibah kepada Instansi Vertikal” di kawasan Menara Pandang, Jalan Kapten Piere Tendean, Banjarmasin.
Kegiatan yang berlangsung bertepatan dengan pelaksanaan Car Free Day di kawasan Siring Tendean tersebut menarik perhatian masyarakat dan kalangan praktisi hukum yang hadir mengikuti jalannya diskusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Forum menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Sulkan SH MH, dosen Universitas Cahaya Bangsa yang juga mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Dr Akhmad Yani SH MH selaku Penasihat DPD KAI Kalsel dan mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr H A Murjani SH MH yang dikenal sebagai pengamat kebijakan publik sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan (YLK Kalsel), serta advokat senior Masrupiani SH.
Diskusi dipandu oleh moderator Dr Purnama.
Dalam paparannya, Sulkan menilai imbauan KPK harus dipandang sebagai momentum memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel. Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan penataan ulang pola penganggaran agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Anggaran daerah harus digunakan secara efisien, ekonomis, dan tepat sasaran. Jika terdapat ruang fiskal yang sebelumnya dialokasikan untuk hibah tertentu, maka dapat direorientasikan ke sektor pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Dr Akhmad Yani SH MH menjelaskan bahwa secara regulasi instansi penegak hukum, termasuk kejaksaan, masih dimungkinkan menerima hibah dari pemerintah daerah sepanjang berbentuk sarana dan prasarana fisik serta tercatat secara administratif sebagai aset negara.
“Yang tidak boleh menimbulkan persoalan adalah apabila hibah tidak tercatat atau menimbulkan konflik kepentingan. Kalau berbentuk bangunan, kendaraan operasional, atau fasilitas pendukung yang tercatat sebagai aset, itu berbeda dengan bantuan tunai yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif,” jelas pria yang pernah menjabat auditor di Kejagung
Di sisi lain, Dr H A Murjani SH MH menilai peringatan KPK merupakan langkah positif dalam mendorong transparansi dan profesionalisme penyelenggaraan pemerintahan.
“Peringatan KPK ini sangat baik agar pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam memberikan hibah kepada lembaga-lembaga tertentu sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan ataupun balas jasa,” tegas Murjani.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan penganggaran ke depan sehingga tetap sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Advokat senior Masrupiani SH menambahkan bahwa kepastian aturan menjadi faktor penting dalam pengelolaan dana hibah.
Menurutnya, seluruh mekanisme pemberian hibah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Dalam forum tersebut turut hadir Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan, H Akhmad Husaini SH MA.
Ia menyampaikan sejumlah masukan dan kritik tajam terkait pola penyaluran hibah yang selama ini dinilai perlu mendapatkan pengawasan lebih ketat guna mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Sementara itu, Ketua DPD KAI Kalimantan Selatan DR Bujino A Salan SH MH menekankan pentingnya penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pemberian hibah pemerintah daerah. Hal itu, menurutnya, sejalan dengan masukan yang disampaikan Wakil Ketua DPD KAI Kalsel Zakaria SH MH.
“Kami mendorong agar mekanisme hibah memiliki SOP yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menimbulkan multitafsir maupun persoalan hukum di kemudian hari,” ujar advokat senior ini .
Di akhir forum, para peserta menyepakati sejumlah rekomendasi, antara lain memastikan pengelolaan keuangan daerah mematuhi prinsip efisiensi, ekonomis, dan tepat sasaran, melakukan reorientasi prioritas anggaran ke sektor pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, memperkuat sistem perencanaan melalui digitalisasi serta standardisasi penerima hibah, serta mendorong kepala daerah menyelaraskan program pembangunan sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Penulis /Editor : Mercurius












