BOMINDONESIA.COM,KUALA KAPUAS – Tim penasihat hukum terdakwa Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN.Klk pada sidang di Pengadilan Negeri Kapuas Provinsi Kalteng,Selasa (11/8/2026) sore .
Tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa terdiri dari Bujino A Salan SH MH, Drs. Werhan Asmin SH MH M.Div, Imansyah SH dan H Ikhsan, S.Sos, SH MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembelaannya, tim hukum menilai JPU harus mampu membuktikan seluruh unsur tindak pidana secara sah dan meyakinkan, bukan hanya menunjukkan adanya perselisihan, barang yang disebut sebagai senjata maupun rekaman.
Bujino A Salan SH MH mengatakan, berdasarkan keseluruhan pemeriksaan persidangan, pembuktian harus dilakukan terhadap setiap unsur pasal yang didakwakan.
“Penuntut Umum harus membuktikan secara kumulatif bahwa terdakwa secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Bujino
Menurutnya, keberadaan barang yang disebut sebagai senjata atau senapan angin tidak otomatis membuktikan bahwa benda tersebut digunakan terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
“Adanya barang atau senapan angin tidak sama dengan terbuktinya penggunaan benda tersebut oleh terdakwa,” tegas Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel ini
Tim penasihat hukum juga menyoroti penerapan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut Bujino, pasal tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya beberapa tindak pidana yang saling berhubungan dan memenuhi konstruksi perbuatan berlanjut.
“Dua tanggal kejadian tidak sama dengan perbuatan berlanjut. Konstruksinya harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata advokat senior Banua ini .
Selain itu, tim penasihat hukum mempertanyakan kekuatan pembuktian sejumlah alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Menurut Bujino, banyaknya saksi maupun alat bukti tidak secara otomatis membuktikan kesalahan terdakwa apabila tidak dapat menghubungkan alat bukti tersebut dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
“Banyak saksi tidak sama dengan banyak alat bukti yang otomatis membuktikan kesalahan. Adanya rekaman juga tidak sama dengan bukti elektronik yang mempunyai kekuatan pembuktian apabila autentikasi dan relevansinya tidak terbukti,” jelas Sekjen Organisasi Rakyat Indonesia (ORI) Kalsel ini
Dalam kesimpulan pembelaan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan unsur-unsur Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Tim juga meminta penerapan Pasal 126 Ayat (1) dinyatakan tidak dapat diterapkan karena unsur perbuatan berlanjut dinilai tidak terbukti.
Atas dasar tersebut, penasihat hukum meminta Tono Priyanto BG alias Tono bin Basni dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU dan dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Selain itu, tim meminta hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan serta terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan apabila masih berada dalam tahanan.
Mahasiswa Magang Ikut Belajar Persidangan di Kuala Kapuas
Menariknya, dalam persidangan tersebut Bujino juga membawa sejumlah mahasiswa dan mahasiswi yang sedang menjalani magang di kantor advokatnya.
Kehadiran para mahasiswa bukan hanya untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, tetapi juga mendapat pengalaman melihat secara langsung proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut agar mahasiswa tidak hanya memahami hukum dari teori di bangku kuliah, tetapi juga melihat langsung bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.
Bujino mengatakan, dirinya memiliki harapan terhadap mahasiswa dan mahasiswi hukum, khususnya mereka yang sedang menjalani magang di kantornya.
“Harapannya Anak-anak ini (Mahasiswa/I) jangan hanya mendapatkan teori, tetapi juga harus melihat bagaimana hukum itu dipraktikkan,” ujar Bujino.
Menurutnya, mahasiswa perlu diberikan pengalaman yang lebih luas dengan melihat langsung berbagai proses persidangan, termasuk persidangan di luar Kota Banjarmasin.
Dengan mengikuti persidangan di Kuala Kapuas, mahasiswa dapat melihat secara langsung bagaimana penasihat hukum menjalankan tugas, pemeriksaan saksi, penyampaian pembelaan hingga dinamika persidangan.
“Ini bagian dari pembelajaran. Mereka tidak hanya dibawa ke pengadilan di Banjarmasin, tetapi juga kita ajak melihat persidangan di daerah lain agar pengalaman mereka lebih luas,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Mercurius










