Puluhan paket e-commerce yang ikut dievakuasi dari bangkai kapal seiring kedatangan tiga jenazah korban KMP Virgo Transport 8 pada Jumat (18/9/2026) malam (Foto Mercy )
BOMINDONESIA.COM, SURABAYA– Penyidikan kasus tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 rute Surabaya – Banjarmasin merembet ke Surabaya.
Salah satu fokus penyidik adalah menelusuri proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus pemeriksaan itu terungkap setelah penyidik Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan melakukan sinkronisasi dengan Ditpolairud Polda Jawa Timur di Mako Ditpolairud Polda Jatim, seperti dilansir suarasurabaya.net.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan, kolaborasi ini untuk penanganan dugaan tindak pidana tenggelamnya kapal yang mengakibatkan meninggalnya orang.
“Hari ini penyidik Subdit Gakkum Polda Kalimantan Selatan sinkronisasi dan kolaborasi dengan Subdit Gakkum Polda Jawa Timur dalam penanganan dugaan tindak pidana terhadap tenggelamnya kapal yang mengakibatkan meninggalnya orang,” ujar Arman.
Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik Polda Kalsel telah memeriksa perwakilan KSOP Tanjung Perak Surabaya yang berwenang menerbitkan SPB.
“Tadi ada perwakilan dari KSOP yang khusus menerbitkan ya daripada surat penerbitan, surat izin SPB, surat persetujuan berlayar,” ungkapnya.
Selain KSOP, penyidik juga meminta keterangan dari Pelindo dan pihak kemaritiman lain yang berhubungan dengan operasional kapal, termasuk pemeriksaan terkait timbangan muatan.
Sejauh ini sudah ada dua saksi yang diperiksa di Jawa Timur dan berpotensi bertambah menjadi tiga hingga lima orang sesuai kebutuhan penyidikan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan redaksi kepada Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid melalui pesan WhatsApp sejak Sabtu (19/9/2026) sore, namun hingga berita ini diterbitkan belum memberikan balasan.
Penulis /Editor: Mercurius









