216 Koli Rokok Ilegal dan Dua Kasus Arisan Online Diungkap Polresta Banjarmasin – bomindonesia.com

216 Koli Rokok Ilegal dan Dua Kasus Arisan Online Diungkap Polresta Banjarmasin

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 13:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

216 Koli Rokok Ilegal dan Dua Kasus Arisan Online Diungkap Polresta Banjarmasin

KONFERENSI PERS - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin didampingi Forkopimda usai menggelar press release penyitaan rokok ilegal dan penipuan online, Kamis (17/9/2026) ( Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polresta Banjarmasin mengungkap sejumlah perkara di wilayah hukumnya, Kamis (17/9/2026).

Pengungkapan tersebut di antaranya dua perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan online serta kasus dugaan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin di Aula Mathilda Batlayeri, Kamis (17/09/2026), dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang ditemukan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Termasuk peredaran rokok ilegal dan dugaan penipuan dengan modus arisan online,” ujar Riza, alumni Akpol 2003 ini.

Dua Kasus Arisan Online

Perkara pertama berlangsung pada periode November 2025 hingga Juni 2026, dengan tersangka NJ.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga membuka arisan online yang diikuti para korban.

Dari 11 anggota, terdapat beberapa nama yang diduga merupakan anggota fiktif dan dibuat seolah-olah telah mendapatkan giliran arisan.

Akibat modus tersebut, uang peserta arisan diduga terkumpul dan kemudian arisan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Data penyidikan mencatat sejumlah korban mengalami kerugian.

Salah satunya Nur Wulan Sari sebesar Rp138,8 juta, sedangkan Dwi Safitri mengalami kerugian sekitar Rp5,8 juta. Total kerugian dari korban yang terdata mencapai Rp305,6 juta dalam perkara yang melibatkan NJ.

Kasus arisan online lainnya dengan pelaku NA tercatat dalam laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026, dengan lokasi perkara di Jalan Veteran Km 5 Gang H. Arsyad, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Modus yang tercantum dalam bahan penyidikan serupa, yakni penggunaan nama anggota arisan yang diduga fiktif untuk mengatur giliran penerimaan uang.

Dalam perkara tersebut, korban mengikuti arisan online yang dikelola terlapor. Ketika tiba waktu pencairan, kewajiban kepada peserta disebut tidak dapat dipenuhi.

Hasil pendataan mencatat 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp83.716.032 dalam perkara yang melibatkan NA.

Riza menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Riza, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang dilakukan secara online, terutama apabila mekanisme dan pengelolaannya tidak jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan atau transaksi secara online.

Pastikan terlebih dahulu siapa pengelolanya dan bagaimana mekanisme kegiatannya,” katanya.

Untuk perkara arisan online tersebut, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023.

Rokok Ilegal 216 Koli Diamankan

Pengungkapan rokok ilegal juga dilakukan anggota Polsek KPL Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.

Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Banjarmasin.

Saat kapal Dharma Rucitra Sandar di Dermaga 200 Pelabuhan Trisakti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk tronton warna hitam bernomor polisi EA 8874 A.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 216 koli rokok ilegal yang dikirim melalui ekspedisi Lestari Logistik Surabaya.

Barang bukti itu terdiri atas 17.276 slop atau 172.760 bungkus, dengan total 3.455.200 batang rokok.

Terdapat 17 merek rokok, dengan rincian sembilan merek tanpa peringatan kesehatan dan delapan merek tanpa pita cukai.

Riza menyatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti anggota di lapangan hingga akhirnya kendaraan pembawa rokok diperiksa.

“Barang bukti yang kami amankan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riza.

Seluruh barang bukti rokok tersebut, berdasarkan data penyidikan, akan dilimpahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.

*/Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perusahaan Dipinjam untuk Proyek Disdik Banjarmasin, Dedi Akui Terima Fee Puluhan Juta dari TAN
Sengketa Gadai Ruko Rp750 Juta, Eksepsi Notaris Henny Rupianti Ditolak Hakim
Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au
Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:22 WITA

216 Koli Rokok Ilegal dan Dua Kasus Arisan Online Diungkap Polresta Banjarmasin

Rabu, 16 September 2026 - 00:24 WITA

Perusahaan Dipinjam untuk Proyek Disdik Banjarmasin, Dedi Akui Terima Fee Puluhan Juta dari TAN

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Berita Terbaru

Komposter dan Budidaya Lele Jadi Inovasi Warga Sungai Andai

Banjarmasin Bungas

Komposter dan Budidaya Lele Jadi Inovasi Warga Sungai Andai

Kamis, 17 Sep 2026 - 11:27 WITA

Hj Ananda Tinjau Korban Kebakaran Pasar Lama, Pemko Siapkan Bantuan

Banjarmasin Bungas

Hj Ananda Tinjau Korban Kebakaran Pasar Lama, Pemko Siapkan Bantuan

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:51 WITA

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha

Banjarmasin Bungas

Api Amuk Pasar Lama Jelang Subuh, 21 KK Kehilangan Tempat Tinggal dan Usaha

Rabu, 16 Sep 2026 - 13:17 WITA

Verified by MonsterInsights