Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au – bomindonesia.com

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

- Redaksi

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

Potongan dari video yang beredar pada laman Whats App. 

BOMINDONESIA.COM, BANJAR— Diduga Pertambangan Tanpa Izin (PETI) beraktivitas di wilayah hukum kawasan hutan Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dampak kerusakan lingkungan yang terjadi begitu dirasakan warga sekitar, seperti tercemarnya air sungai yang mengalir di Desa Pa’au dan sekitar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerusakan lingkungan inipun telah beredar beruntun melalui video amatir berdurasi satu menit di Whats App dalam beberapa hari ini.

Video memperlihatkan satu unit excavator tengah mengeruk tanah di kawasan yang masih ditumbuhi vegetasi. Material hasil pengerukan kemudian tampak dialirkan menuju sebuah perangkat yang diduga digunakan untuk memisahkan atau menyaring material hasil tambang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga penambangan emas tersebut mulai berlangsung sejak pekan terakhir Agustus 2026.

Seorang warga Desa Pa’au yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas tersebut.

“Di akhir Agustus kemarin tambang tersebut mulai beroperasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, alat berat yang digunakan diduga masuk ke kawasan tersebut melalui jalur darat.

“Alat berat diangkut dari Rantau Balai menuju Desa Artain. Sudah sampai di sana saja karena di sana sudah satu daratan dengan beberapa desa di kawasan lokasi tambangnya, termasuk Desa Pa’au,” jelasnya.

Namun, warga tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik excavator, operator alat berat maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.

Berkaitan dengan Aturan Pertambangan dan Kehutanan. Jika nantinya hasil pemeriksaan aparat memastikan kegiatan tersebut merupakan aktivitas pertambangan emas tanpa perizinan yang diwajibkan, kegiatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020, dan terakhir UU Nomor 2 Tahun 2025.

Ketentuan pidana dalam UU Minerba mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan. Karena itu, status perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang.

Persoalan hukum juga dapat menjadi lebih kompleks apabila lokasi aktivitas tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk pertambangan, harus memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan dan perizinan yang berlaku.

Dalam ketentuan Pasal 38, penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan diatur melalui mekanisme perizinan dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Bahkan, untuk kawasan hutan lindung, UU Kehutanan secara khusus mengatur larangan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.

Karena itu, apabila dugaan aktivitas di Desa Pa’au benar berada dalam kawasan hutan, status dan fungsi kawasan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu. Apakah termasuk hutan produksi, hutan lindung, kawasan konservasi atau status lainnya akan menentukan ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan legalitas, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar.

Desa Pa’au selama ini dikenal memiliki potensi wisata alam, salah satunya kawasan Batu Balian yang mengandalkan keindahan sungai dan lingkungan alam di sekitarnya.

Warga khawatir aktivitas pengerukan di bagian hulu dapat membawa material lumpur menuju aliran sungai yang selama ini relatif jernih.

“Secara pribadi saya masih bisa mentoleransi area tambang yang tidak ada ekosistemnya. Sementara di Desa Pa’au selama ini mengembangkan wisata alam Batu Balian dan sungainya yang jernih,” katanya.

Menurutnya, kondisi sungai menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan wisata alam di kawasan tersebut.

“Akibat aktivitas ini sudah pasti terancam tutup karena sungainya telah tercampur lumpur lantaran dampak aktivitas tambang di daerah hulunya,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut juga menjadi alasan perlunya dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan lokasi, jenis kegiatan, status kawasan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan, pemilik alat berat maupun legalitas aktivitas yang terekam dalam video tersebut.

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura
Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas
Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:59 WITA

Viral! Diduga Aktivitas Tambang Emas Ilegal dengan Excavator Resahkan Warga Desa Pa’au

Minggu, 6 September 2026 - 23:04 WITA

Bak Film Action, Warga Kejar Pengemudi CR-V Hitam Terduga Tabrak Lari di Banjarmasin hingga Martapura

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Berita Terbaru

Mahasiswa Baru Uniska

Kampus dan Pendidikan

4.151 Mahasiswa Baru Ikuti PKKMB UNISKA MAB 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 09:31 WITA

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Kampus dan Pendidikan

Mahasiswa Baru Fakultas Hukum Uniska Ikuti PKKMB 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 19:11 WITA

Banjarmasin Bungas

Kabag Umum Salurkan Santunan Kepada Komunitas Tuna Rungu

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:39 WITA

Verified by MonsterInsights