BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Sebanyak 64 kilogram sisik trenggiling yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan ternyata bukan sekadar barang bukti perdagangan satwa dilindungi.
Hasil identifikasi ahli BKSDAE Kalsel memperkirakan sisik tersebut berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa.
Perdagangan ilegal tersebut berhasil digagalkan melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pengungkapan berlangsung di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan, dalam operasi tersebut polisi mengamankan dua tersangka berinisial H.J. alias Haji Jarkasi dan P alias Parhani.
“Keduanya diamankan bersama satu unit Toyota Avanza warna hitam metalik dengan nomor polisi DA 1279 CP.
“Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua karung putih yang diikat menggunakan tali rafia merah. Di dalamnya terdapat sisik trenggiling dengan berat masing-masing sekitar 33 kilogram dan 31 kilogram” ujar mantan Kapolres Cilegon ini didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid, Kepala BKSDA Kalsel Agus Krisna, Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel , Wadirreskrimsus, dan Kasubdit IV Tipidter saat press release, di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (19/8/2026)
Sigit menambahkan, penyidik turut mengamankan satu unit handphone Vivo warna biru dan surat ketetapan pajak daerah.
Diburu dari Hutan, Dibeli dari Pemburu
Dari hasil pemeriksaan sementara, sekitar 55 kilogram sisik tersebut diperoleh tersangka dengan cara membeli dari para pemburu di Kabupaten Barito Utara , Kalimantan Tengah.
Harganya mencapai sekitar Rp1,5 juta per kilogram.
Sementara sembilan kilogram lainnya disebut berasal dari hasil perburuan sendiri di kawasan hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Sisik tersebut kemudian rencananya dijual kembali dengan harga sekitar Rp2,9 juta per kilogram.
Jika seluruh sisik berhasil dipasarkan, nilai transaksi diperkirakan mencapai sekitar Rp185,6 juta.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, polisi lebih dulu mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Kepala BKSDA Kalsel Agus Krisna mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan Polda Kalsel.
Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi langkah penting dalam melindungi satwa dilindungi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Berdasarkan identifikasi ahli BKSDAE Kalsel, 64 kilogram sisik yang diamankan diperkirakan berasal dari sekitar 320 ekor trenggiling dewasa.
Trenggiling memiliki fungsi ekologis karena memangsa semut dan rayap sehingga turut membantu menjaga keseimbangan populasi serangga di dalam ekosistem.
Perburuan secara masif tidak hanya mengancam populasi trenggiling, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem tempat satwa tersebut hidup.
Trenggiling jawa (Manis javanica) merupakan satwa yang dilindungi dan menghadapi ancaman serius akibat perburuan serta perdagangan ilegal.
Secara internasional, jenis ini masuk kategori Critically Endangered atau kritis dalam daftar IUCN dan tercantum dalam CITES Appendix I, yang menunjukkan tingginya tingkat perlindungan terhadap spesies tersebut
Bagi kawasan hutan Kalimantan Selatan, persoalan tersebut menjadi perhatian karena hutan merupakan habitat berbagai jenis satwa liar yang dilindungi.
Dinas Kehutanan Kalsel bersama BKSDAE dan aparat penegak hukum memiliki peran dalam menjaga kawasan hutan sekaligus mencegah aktivitas ilegal yang mengancam keberadaan satwa liar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal 11 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Kalsel sejak 1 Agustus 2026.
Penyidik masih mendalami asal-usul sisik tersebut, termasuk menelusuri jaringan perdagangan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar memiliki rantai yang melibatkan pemburu, pengumpul hingga calon pembeli.
Polda Kalsel mengimbau masyarakat tidak melakukan perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa dilindungi serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa.
Penulis/Editor : Mercurius









