Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas – bomindonesia.com

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

- Redaksi

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banjar AKBP dr. Fadli menunjukkan pasangan suami istri Hendra Saputra (35) dan Monalisa (35), tersangka pembunuhan sadis pemilik salon di Martapura yang ditangkap di Kapuas, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (5/9/2026).(Foto Istimewa)

Kapolres Banjar AKBP dr. Fadli menunjukkan pasangan suami istri Hendra Saputra (35) dan Monalisa (35), tersangka pembunuhan sadis pemilik salon di Martapura yang ditangkap di Kapuas, saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (5/9/2026).(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, MARTAPURA – Misteri tewasnya pemilik salon di Jalan Sukaramai Gang Anshor, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, akhirnya terungkap.

Hanya tiga hari setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Banjar bersama Resmob Polda Kalsel berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga pelaku pembunuhan sadis terhadap korban berinisial W (70)

Korban, perempuan lanjut usia yang dikenal sebagai pemilik Salon Yung, MWJ alias Bu Yung (70), diduga dibunuh demi menguasai perhiasan dan barang berharganya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Banjar AKBP dr. Fadli mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu tiga hari melalui kerja sama Tim Satreskrim Polres Banjar dan Resmob Polda Kalsel. Kedua tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP dr. Fadli saat konferensi pers, Sabtu (5/9/2026)

Berpura-pura Ingin Potong Rambut

Peristiwa bermula pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Saat itu korban sedang berada sendirian di dalam rumah yang sekaligus digunakan sebagai salon.

Dua tersangka, Hendra Saputra (35) dan istrinya Monalisa (35), datang dengan berpura-pura hendak memotong rambut.

Korban sempat menolak karena salon sudah tutup.

Namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya korban meminta bantuan Monalisa untuk menyemir bagian belakang rambutnya.

Beberapa menit kemudian, saat korban hendak mulai melayani, Hendra mendekat sambil mengucapkan kalimat, “Aku sudah bosan hidup seperti ini, di mana perhiasan kamu?”

Tanpa memberi kesempatan korban menjawab, Hendra langsung menikam dada kanan korban menggunakan pisau.

Korban sempat melawan dan berusaha meminta pertolongan.

Namun pelaku kembali menikam secara membabi buta hingga mengenai leher dan tangan korban, kemudian menutup mulut korban sebelum menggorok lehernya.

Hasil visum menunjukkan korban mengalami sekitar 10 luka tusuk dan satu luka gorok di bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Gondol Perhiasan, Lalu Kabur ke Kapuas

Setelah memastikan korban meninggal, kedua tersangka masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dibawa kabur antara lain dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak bermata batu, dua jam tangan, serta telepon genggam milik korban.

Keesokan harinya, salah satu cincin emas dijual di Banjarmasin seharga Rp28 juta.

Uang hasil penjualan kemudian digunakan membeli sepeda motor Honda Beat senilai Rp17,5 juta serta sebuah telepon genggam baru sebelum keduanya melarikan diri ke Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Pelarian pasangan tersebut berakhir pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Tim gabungan menemukan keduanya di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sulawesi Gang 6, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Menurut AKBP dr. Fadli, saat proses penangkapan Hendra sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawanya ke Polres Banjar.

“Dari tangan para tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang digunakan saat kejadian, pakaian berlumuran darah, kendaraan hasil pembelian dari uang penjualan perhiasan korban, serta beberapa barang milik korban yang belum sempat dijual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan Pasal 479 ayat (4) KUHP.

*/ Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura
Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang
FKPWK Apresiasi Polresta Banjarmasin Gagalkan Peredaran 5.179 Butir Ekstasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 18:53 WITA

Modus Potong Rambut Berujung Maut, Pasutri di Martapura Gorok Pemilik Salon Demi Cincin Emas

Selasa, 1 September 2026 - 14:21 WITA

Perempuan 70 Tahun Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Martapura

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:38 WITA

Demo #kalsellumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Berita Terbaru

Pasis Sesko TNI-AU Lakukan Kajian Stategis di Banjarmasin

Banjarmasin Bungas

Data Karhutla, Pasis Sesko TNI-AU Lakukan Kajian Strategis di Banjarmasin

Kamis, 3 Sep 2026 - 21:08 WITA

Verified by MonsterInsights