BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp750 juta yang menjerat notaris Henny Rupianti SH berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi ketentuan formil dan materiil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan, Selasa (15/9/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan surat dakwaan JPU Nasden Kahfi telah mencantumkan tanggal dan tanda tangan Penuntut Umum serta menguraikan dugaan tindak pidana secara jelas dan lengkap.
Uraian dalam dakwaan tersebut meliputi waktu dan tempat kejadian, cara perbuatan dilakukan, keterlibatan terdakwa hingga akibat yang ditimbulkan.
Majelis hakim juga menegaskan, persoalan mengenai apakah Henny benar melakukan perbuatan yang didakwakan, sejauh mana keterlibatannya, serta apakah terdakwa mengetahui dan turut berperan dalam rangkaian peristiwa tersebut merupakan materi pokok perkara.
Hal itu, menurut majelis, harus dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan dan bukan menjadi bagian dari persoalan formil surat dakwaan.
“Siapa yang melakukan perbuatan, kapan terdakwa melakukannya, sejauh mana keterlibatan terdakwa, serta apakah terdakwa mengetahui dan berperan dalam rangkaian perbuatan tersebut merupakan materi pokok perkara,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Dengan pertimbangan tersebut, eksepsi penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk diterima.
Perkara Nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm selanjutnya dinyatakan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Berawal dari Transaksi Gadai Ruko
Dalam dakwaan JPU, Henny didakwa terlibat dalam transaksi gadai sebuah ruko yang disebut berujung pada kerugian korban sebesar Rp750 juta.
Perkara tersebut bermula pada 11 Februari 2025. Saat itu Henny berkomunikasi dengan saksi Reza Fahrony terkait pengurusan dokumen notariil.
Henny disebut meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman sebesar Rp750 juta yang diklaim akan digunakan untuk biaya balik nama sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin.
Ruko tersebut kemudian disebut dijadikan jaminan.
Terdakwa juga dikatakan menyampaikan bahwa sertifikat ruko berada dalam penguasaannya.
Reza selanjutnya mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy di kantor notaris terdakwa di Jalan Adhyaksa Raya, Banjarmasin Utara.
Dalam pertemuan itu turut hadir Stevani Carolina Torar alias Vani bersama suaminya, Fahmi Suseno, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pada 16 Februari 2025, para pihak kembali bertemu di Rumah Makan Sultan Seafood sebelum menuju kantor notaris Henny.
Di tempat tersebut dilakukan penandatanganan surat perjanjian gadai ruko.
Dalam dakwaan, Henny disebut menyampaikan bahwa ruko tersebut merupakan milik Vani.
Percaya dengan keterangan tersebut, Ahmad Jhon Kenedy kemudian menyerahkan uang gadai sebesar Rp750 juta melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny Rupianti.
JPU menyebut uang tersebut kemudian digunakan dengan rincian Rp530 juta untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.
Posisi Henny sebagai notaris disebut turut membuat korban percaya terhadap transaksi tersebut.
Korban meyakini terdakwa memahami legalitas jual beli tanah dan bangunan.
Namun persoalan muncul ketika korban meminta kunci ruko.
Kunci yang diserahkan ternyata tidak dapat digunakan untuk membuka ruko yang menjadi objek gadai.
Korban kemudian melakukan pengecekan kepada pihak keluarga pemilik ruko, termasuk ahli waris H. Barlian.
Dari pengecekan tersebut, korban mendapat informasi bahwa ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7 Banjarmasin belum pernah dijual oleh pemiliknya.
Akibat transaksi tersebut, korban disebut mengalami kerugian sebesar Rp750 juta.
JPU mendakwa Henny dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama terkait dugaan penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Seluruh dugaan yang didakwakan terhadap Henny masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.









